Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Kasus APD Kemenkes Belum Ditahan, KPK Masih Hitung Kerugian Negara

KPK masih menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 sehingga tersangka belum ditahan
Tersangka Kasus APD Kemenkes Belum Ditahan, KPK Masih Hitung Kerugian Negara. Tenaga kesehatan memakai APD
Tersangka Kasus APD Kemenkes Belum Ditahan, KPK Masih Hitung Kerugian Negara. Tenaga kesehatan memakai APD

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020.

Pada konferensi pers, Sabtu (25/11/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa masih terdapat banyak unsur yang perlu dibuktikan oleh penyidik sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Salah satu pembuktian yakni terkait dengan kerugian keuangan negara. 

"[Penyidikan kasus terkait dengabn] pasal 2 pasal 3 [Undang-undang Tipikor] tentu banyak unsur yang perlu kami buktikan termasuk berkoordinasi dengan pihak lain karena itu ada unsur kerugian negara," kata Ali dikutip Minggu (26/11/2023).

Adapun koordinasi dimaksud yakni dengan lembaga auditor negara yang memiliki kewenangan untuk menghitung dan menentukan nilai kerugian keuangan negara. Nantinya, hasil penghitungan kerugian tersebut akan menjadi alat bukti dalam proses persidangan perkara dimaksud.

Hasil temuan audit itu juga nantinya akan dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan. Baik sebagai tersangka atau saksi.

"Ketika cukup kami mendapatkan alat bukti atau keterangan ahli mengenai kerugian negaranya, pasti kami lakukan penahanan," tutur Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek dan Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Beberapa lokasi yang digeledah yakni rumah para tersangka, kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, serta salah satu ruangan di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Beberapa bukti yang ditemukan dan diamankan yakni dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan maupun aliran uang ke berbagai pihak, serta dokumen transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak tersangka. 

Penyidik juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Dua orang yang dicegah berasal dari swasta, dua PNS, dan satu orang advokat. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. 

Adapun dugaan korupsi pengadaan alat APD di Kemenkes itu terjadi saat pandemi Covid-19, untuk tahun anggaran (TA) 2020-2022. Perkara dugaan korupsi di Kemenkes itu diduga melibatkan proyek senilai hingga Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.  

KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka, dan menduga adanya kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliaran rupiah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper