Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Munculnya Wacana Pemakzulan Jokowi, Santer Sejak Pertengahan 2023

Presiden Joko Widodo didesak untuk dimakzulkan atau oleh sejumlah tokoh karena dinilai melanggar konstitusi.
Presiden Joko Widodo memberikan paparan saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Seminar bertajuk Optimisme Penguatan Ekonomi Nasional di Tengah Dinamika Global tersebut membahas terkait sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan ekonomi global. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo memberikan paparan saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Seminar bertajuk Optimisme Penguatan Ekonomi Nasional di Tengah Dinamika Global tersebut membahas terkait sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan ekonomi global. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Istana Kepresidenan angkat bicara mengenai narasi pemakzulan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Petisi 100 itu.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa aksi Petisi 100 yang menyampaikan permintaan pemakzulan ke Mahfud MD adalah tindakan inkonstutusional.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan memiliki mimpi-mimpi politik adalah hal yang sah.

Lebih lagi, saat ini Indonesia tengah memasuki tahun politik, sehingga akan ada pihak yang mengambil kesempatan dan menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral. Namun, menurutnya tindakan itu tak patut dilakukan.

“Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara [DPR, MK, MPR], dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Petisi dinilai tidak jelas

Adapun Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Petisi 100 untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak jelas.

Dia mengatakan aturan penghentian pemimpin negara baru optimal ketika presiden telah melakukan tindakan melawan hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, hingga korupsi.

"Nah, sementara itu kan tidak diuraikan dengan jelas, apa sih yang dilanggar oleh pak Jokowi terhadap Pasal 7B itu," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).

Yusril juga menyinggung politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu soal angket pemakzulan Jokowi di DPR atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Kini, dia menyebut angket itu tidak terendus lagi.

"Tapi apa yang dilontarkan pak masinton hilang begitu saja. Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kira itu tidak akan ada dampak ke presiden sendiri," tuturnya.

Di samping itu, dia juga sepakat dengan Menkopolhukam, Mahfud MD bahwa kementeriannya itu tidak bisa mengurusi soal pemakzulan presiden.

"Saya sependapat dengan pak Mahfud bahwa pemakzulan itu bukan urusan menkopolhukam itu urusannya DPR sebenarnya lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi fraksi-fraksi apakah mau merespons adanya pemakzulan ini," pungkas Yusril.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper