Bisnis.com, JAKARTA - Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih santer terdengar akhir-akhir ini. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Jokowi pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Kelompok tersebut mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menyampaikan wacana tersebut secara resmi.
Mahfud MD pun menyampaikan bahwa sejumlah tokoh tersebut ingin Pemilu tanpa Jokowi.
Adapun kronologi munculnya petisi pemakzulan itu dimulai dari kehadiran 22 orang seperti Amien Rais, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman.
Tujuan utama memakzulkan Jokowi juga dilakukan karena sang presiden dianggap gagal memimpin RI, salah satunya karena dinilai melanggar konstitusi.
Salah satu kasusnya yakni tudingan nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian mereka juga menuntut untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Juga
Sebelumnya, wacana pemakzulan Presiden Jokowi juga telah muncul sejak Oktober 2023. Saat itu, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera yang pertama kali membuka opsi penurunan jabatan kepala negara tersebut.
Usulan tersebut diserukan oleh Mardani Ali karena Gibran Rakabuming Raka berhasil mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Tak hanya itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga pernah membuat surat terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Juni 2023 lalu. Ia ingin DPR menggunakan hak angket guna memulai proses pemakzulan atau impeachment kepada Presiden Joko Widodo.
Menurutnya saat itu, Jokowi dinilai ikut campur tangan dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia pun turut menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi.