Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klarifikasi PPATK Soal Dana PSN yang Mengalir ke ASN dan Politisi

PPATK menegaskan soal 36,67% uang proyek strategis nasional (PSN) yang mengalir ke ASN dan politisi bukan dari seluruh proyek.
Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023). Dok Youtube.
Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023). Dok Youtube.

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan soal 36,67% uang proyek strategis nasional (PSN) yang mengalir ke ASN dan politisi bukan dari seluruh proyek.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional (PSN) dipakai untuk kepentingan pribadi. PPATK mencatat aliran dana terkait proyek jumbo pemerintah itu teridentifikasi mengalir ke pihak dengan profil ASN dan politisi.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan aliran dana tersebut berasal dari salah satu kasus dan saat ini tengah ditangani oleh pihak-pihak terkait.

"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (14/1/2024).

Kemudian, dia juga mengatakan bahwa laporan statistik PPATK pada refleksi akhir tahun 2023 merupakan upaya bantuan terhadap lembaga hukum untuk menekan penyelewengan dana dari PSN.

Di samping itu, Natsir menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki motif apapun terkait politik dalam pelaporan sebelumnya dan hanya melaksanakan tugas sebagai lembaga intelijen keuangan negara.

"Tentunya semua sepakat bahwa Pemilu adalah merupakan momentum mematangkan visi dan misi serta menghindari adanya unsur-unsur politik uang khususnya masuknya dana-dana illegal dalam kerangka mengganggu pesta demokrasi ini," tegasnya.

Dia juga menegaskan PPATK dalam penyampaian Refleksi Akhir Tahun 2023 lalu, tidak pernah menyampaikan telah terjadi maupun indikasi tindak pidana. Pada intinya, tindak pidana hanya diputuskan oleh pihak berwenang.

"Statistik PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai telah terjadi tindak pidana, kecuali telah diputuskan oleh pihak berwenang,"pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper