Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice atau ICJ) pada Kamis (11/1/2024).
Gugatan tersebut dilayangkan Israel atas tuduhan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Sejak Desember 2023, Pretoria menuduh Israel melakukan pembersihan etnis hingga genosida selama melancarkan agresi militer di Gaza.
Gugatan ini juga dilayangkan Afrika Selatan berdasarkan Konvensi PBB soal Genosida 1948. Di mana keduanya setuju untuk tidak melakukan, mencegah dan menghukum tindakan genosida.
Berikut ini sejumlah negara yang mendukung Afrika Selatan menggugat Israel di pengadilan internasional:
Indonesia
Baca Juga
Indonesia mendukung Afrika Selatan untuk melayangkan gugatan ini melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Organiasi tersebut terdiri dari 57 negara anggota Arab dan Muslim, termasuk Indonesia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun menyatakan bahwa Indonesia mendukung secara moral dan politis upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan tindakan genosida Israel di Jalur Gaza.
Hal itu ditegaskan Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal. Namun, jelasnya, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat Israel.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya. Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," katanya, saat memberi keterangan resmi, pada Kamis (11/1/2024).
Malaysia
Sama seperti Indonesia, Malaysia juga mendukung Afrika Selatan mengugat Israel atas tindakan militer yang terus terjadi di wilayah Gaza.
Kementerian Luar Negeri Malayisa mengatakan bahwa kemerdekaan Palestina "berdasarkan kesepakatan perbatasan sebelum 1967" dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Turki
Turki juga mendukung Afrika Selatan menggugat Israel, dengan mengatakan bahwa Hamas adalah kelompok pejuang
"Pembantaian Israel terhadap lebih dari 22 ribu warga sipil Palestina di Gaza, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja dan para pelakunya harus bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli dalam unggahannya di X.
Yordania
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi menegaskan negaranya mendukung gugatan Afrika Selatan ke Israel, dan saat ini sedang mempersiapkan dokumen hukum yang dapat membantu gugatan Afrika Selatan tersebut.
Yordania juga terus berkomunikasi dengan negara Arab dan Muslim terkait kasus di ICJ ini. Ia bahkan menuturkan sekitar 43 negara Arab dan Islam yang menjadi anggota Konvensi PBB soal Genosida 1948 sepakat menugaskan sekretariat Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menyiapkan berkas hukum.
"Kami sedang merumuskan upaya bersama menindaklanjuti berkas hukum tersebut. Kita sedang menghadapi situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana negara anggota PBB merasa berada di atas segalanya, di atas hukum internasional, dan melakukan kejahatan yang bertentangan dengan hukum internasional," ujar Safadi seperti dikutip Middle East Monitor (MEMO) pada 5 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel