Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkapkan bahwa semua hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan ke bendahara partai politik belum tentu masuk unsur pidana.
Sekretaris Jenderal TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bahwa aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam temuan transaksi tersebut.
Sementara itu, menurut Nusron, tugas dan fungsi PPATK hanya melakukan penelusuran uang yang masuk dan ke luar dari Indonesia sekaligus transaksi mencurigakan.
"PPATK itu kan lembaga yang hanya bisa men-tracing, mereka tidak bisa melakukan penindakan. Penindakannya tetap dilakukan penegak hukum kita, jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu," tuturnya di Jakarta, Kamis (11/1).
Menurut Nusron, tidak hanya bendahara partai politik saja yang bisa ditelusuri uang dari luar negeri, tetapi masyarakat pun bisa ditelusuri. Namun, selama bisa menjelaskan uang tersebut, tidak ada yang bakal dijerat pidana.
"Jangankan bendahara partai, teman-teman juga kalau dapat kiriman duit misalnya dari Arab Saudi karena misalnya ada sodaranya di sana kirim duit Rp1 miliar, itu juga belum tentu pidana," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi dari luar negeri kepada bendahara 21 partai politik dalam dua tahun terakhir.
Namun Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, enggan menyebut detail nama partainya. Namun, Bendahara yang dimaksud Ivan bukan hanya yang bendahara umum tapi juga bendahara partai di berbagai wilayah.
Ivan juga menyebutkan terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri dari tahun 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023 kemarin.