Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Debat Capres, Pengamat Beri Catatan Isu Pertahanan RI

Masih terdapat sejumlah catatan penting tentang isu pertahanan dan keamanan nasional yang perlu perbaikan, khususnya berkenaan reformasi TNI.
Sejumlah prajurit berbaris dalam gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Gladi bersih yang diikuti 4.630 personel dan 130 alutsista dari tiga matra TNI tersebut digelar untuk persiapan HUT TNI pada Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Sejumlah prajurit berbaris dalam gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Gladi bersih yang diikuti 4.630 personel dan 130 alutsista dari tiga matra TNI tersebut digelar untuk persiapan HUT TNI pada Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Gelaran debat calon presiden (capres) pada malam ini, Minggu (7/1/2023), memunculkan sederet evaluasi dan catatan penting tentang isu pertahanan dan keamanan nasional yang perlu perbaikan, khususnya berkenaan reformasi TNI. 

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan, salah satu topik penting yang perlu disoroti, yakni reformasi TNI sesuai amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dinamika reformasi TNI dalam 1 tahun terakhir saja memiliki sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1/2024). 

Menurut Ikhsan, terdapat persoalan-persoalan berulang, seperti kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Adapun, dalam catatan yang dikutipnya dari KontraS, terdapat 59 peristiwa kekerasan anggota TNI sepanjang Oktober 2022-September 2023. 

Di sisi lain, masih ada persoalan lainnya yang mencerminkan terganjalnya reformasi TNI hingga dianggap habituasi atau kebiasaan. 

Persoalan pertama adalah penempatan TNI pada jabatan sipil, terutama jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pernyataan Panglima TNI pada korp raport kenaikan pangkat (kenkat) di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI Cilangkap, pada 15 Juni 2023 lalu.

Kala itu, seorang Panglima TNI menyatakan bahwa bukan zamannnya lagi TNI berdwifungsi seperti era Orde Baru, tetapi TNI sekarang multifungsi. 

"Pernyataan tersebut secara tidak langsung mencerminkan upaya habituasi atau pembiasaan terhadap kondisi perluasan peran militer di ranah sipil dengan penyebutan multifungsi," tuturnya. 

Padahal, menurut Ikhsan, daripada melakukan pembiasaan, seharusnya Panglima TNI melakukan tindakan-tindakan evaluatif terhadap peran-peran militer di ranah sipil dengan dasar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Persoalan kedua, berkaitan dengan wacana revisi UU TNI, di mana beberapa usulan perubahan dinilai tak seirama dengan agenda reformasi TNI. Sejumlah usulan perubahan disebut kontradiktif lantaran mengakselerasi perluasan peran-peran militer di ranah sipil, baik melalui usulan perubahan pada Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan mengganti diksi 'membantu' menjadi 'mendukung' maupun usulan perubahan pada Pasal 47 ayat (2) mengenai penambahan jabatan sipil.

"Usulan perubahan dalam revisi ini semakin mencerminkan regresi reformasi TNI melalui dihapusnya ketentuan peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum pada Pasal 65 ayat (2)," terangnya. 

Tak hanya itu, dalam usulan perubahan, prajurit TNI hanya tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran pidana militer maupun pidana umum. 

Ikhsan menuturkan, ketimbang revisi UU TNI lebih baik membangun dan mengakselerasi pembahasan untuk peraturan perundangan lainnya yang selama ini mandek, seperti revisi UU Peradilan Militer, Rancangan UU Perbantuan TNI, serta memastikan implementasi UU TNI secara presisi.

Persoalan ketiga, yakni mandeknya usulan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. SETARA Institute melihat persoalan-persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap anggota TNI semakin sulit diselesaikan lantaran TNI masih menikmati privilege selama belum di revisinya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

"UU tersebut menjadi alat pelanggengan impunitas, karena memiliki yurisdiksi untuk mengadili aparat militer yang melakukan tindak pidana umum. Idealnya aparat militer harus diadili di pengadilan umum jika mereka melakukan tindak pidana umum," jelasnya. 

Persoalan keempat, yakni berkenaan dengan wacana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 Provinsi Indonesia. Ikhsan menilai wacana tersebut berpotensi kontributif dan memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental. 

Sebab, penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah. 

"Lebih efektif juga jika penempatan Kodam difokuskan di daerah perbatasan maupun terluar guna memastikan pertahanan dan kedaulatan negara," tuturnya. 

Persoalan kelima, perlunya akselerasi pendekatan keamanan manusia di Papua. Eskalasi konflik di Papua yang kembali memanas pasca penyanderaan pilot Susi Air patut mendapat perhatian serius. 

"Persoalan ini dapat semakin menambah panjang rentetan konflik bersenjata di Papua sehingga eskalasi konflik tersebut selalu mengakibatkan kondisi zona yang sangat tidak aman bagi kehidupan masyarakat di Papua," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper