Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ungkap Hambatan Usut Korupsi Dana Sawit BPDPKS

Kejagung mengungkap hambatan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit di BPDPKS pada periode 2015-2022.
Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) menyampaikan keterangan disaksikan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut menca
Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) menyampaikan keterangan disaksikan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut menca

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hambatan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit di BPDPKS pada periode 2015-2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan saat ini pihaknya masih melaksanakan penyidikan untuk menemukan benang merah pada kasus BPDPKS.

"BPDPKS itu sampai sekarang masih ada penyidikan, sampai saat ini memang ada beberapa petunjuk dalam gelar perkara yang belum dipenuhi penyidik BPDPKS," kata Febrie saat ditemui Bisnis di Kejagung, Rabu (3/1/2024) malam.

Lebih lanjut, kata Febrie, dalam kasus yang tengah ditangani dalam kasus ini yaitu soal alat bukti yang memastikan perusahaan yang menerima aliran dana korupsi kasus tersebut.

"Karena harus ada, alat bukti yang memastikan perusahaan terima uang BPDPKS itu harganya mahal atau melebihi dari standar," tutur Febrie.

Dia menambahkan, hambatan dalam kasus pengelolaan dana sawit ini karena terintegrasi beberapa komponen produksi sehingga perlu kolaborasi dengan ahli ekonomi untuk mengusut tuntas kasusnya.

"Sebenarnya uang itu, dalam proses produksi itu digunakan untuk apa ajasih? Pembelian bahan, itu semua. Nah, itu yang dicari untuk menentukan kemahalan atau tidak," tambahnya.

Di sisi lain, hingga hari ini Kejagung masih belum menyampaikan secara detail soal kerugian negara maupun perekonomiannya. Namun demikian, Febrie menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan BPKP.

"Belum [kerugian negara], tapi terus ke BPKP. Kalau penyidikan kan jalan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan penyidikan kasus ini baru dibuka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.

Lebih lanjut, duduk perkara kasus ini, Kejagung menduga adanya perbuatan hukum dalam penelitian harga indeks pasar (HIP) Biodiesel, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Selain itu, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/9/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper