Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum karena bagi-bagi susu gratis dalam acara Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).
Putusan itu untuk menindaklanjuti temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023. Dalam temuan tersebut, pembagian susu gratis oleh Gibran diduga sebagai kegiatan untuk kepentingan partai politik yang melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu [Greenfields] oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis formulir Pemberitahuan Tentang Status Temuan kasus Gibran tersebut.
Oleh sebab itu, Bawaslu Jakpus merekomendasikan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk menyampaikan temuan ini ke pihak berwajib. Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pusat Dimas Trianto Putro sudah mengonfirmasi hasil temuan ini.
"Iya," konfirmasi Dimas, Kamis (4/1/2024).
Ancaman Sanksi untuk Gibran
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), pelanggar aturan HBKB akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga surat daftar hitam.
Baca Juga
"dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf e di Pergub Nomor 12/2016.
Kemudian, jika pelanggar masih melakukan pelanggaran setelah dapat surat teguran, maka pelanggar akan masuk daftar hitam alias tidak diizinkan lagi berkegiatan di HBKB atau CFD.
"partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi huruf f pada pasal yang sama.
Sebelumnya, Gibran sudah diperiksa oleh Bawaslu Jakpus selama satu jam pada Rabu (3/1/2024). Usai pemeriksaan, Gibran bersikeras bahwa aksi bagi-bagi susu gratisnya murni hanya niat baik tanpa ada kegiatan politik di dalamnya.
"Saya sudah jelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat bahwa kegiatan 3 Desember lalu itu tidak ada sama sekali kegiatan politik, sudah itu saja," tuturnya di Kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sempat menjelaskan pihaknya tidak akan mendakwa Gibran meski nantinya terbukti bersalah. Bawaslu selanjutnya hanya akan memberi rekomendasi atas hasil penyelidikan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Kita merekomendasikan. Dugaan, kemudian rekomendasi kepada Pemprov untuk melakukan penegakannya," ungkap Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).