Bisnis.com, JAKARTA – Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dipulangkan ke Papua dini hari nanti dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (28/12/2023).
Lukas rencananya akan dibawa ke Papua dengan penerbangan pesawat yang dijadwalkan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Jenazah Lukas diperkirakan sampai di Papua sekitar pukul 07.00 WIT.
"Iya," ujar Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas saat dikonfirmasi oleh Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (27/12/2023).
Sebelumnya, Petrus mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Papua untuk pemulangan Lukas. Nantinya Gubernur dua periode itu akan diberangkatkan dengan kargo sehingga direncanakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar empat jam sebelum penerbangan.
"Sehingga jam 7 besok malam, pak Lukas harus sudah di kargo bandara," terang Petrus secara terpisah, saat ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Adapun Petrus menyebut proses pemakaman kliennya itu akan dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi Papua. Menurutnya, pihak pemerintah setempat berencana menggelar suatu upacara penghormatan bagi Lukas.
Baca Juga
Upacara dimaksud, lanjut Petrus, bisa juga dilaksanakan secara adat. Menurutnya ada beberapa opsi mengenai tempat peristirahatan terakhir bagi Lukas.
"Seperti apa kita belum tahu ya masih menunggu koordinasi ya karena masih koordinasi ya, apalagi mungkin pejabat pejabat Papua mungkin malam ini berdiskusi besok seperti apa, tapi yang jelas pasti. Beliau akan mendapat penghormatan ya," katanya kemarin malam.
Adapun Lukas meninggal dunia kemarin, Selasa (26/12/2023), pada sekitar pukul 10.45 WIB berdasarkan keterangan RSPAD Gatot Soebroto. Dia meninggal saat menjalani masa pembantaran penahanan guna dirawat di rumah sakit pemerintah itu sejak 23 Oktober.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Lukas pada hari ini pukul 11.15 WIB secara medis.
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak. Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul. 11.15 WIB," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Sebelumnya, Lukas dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun atas kasus suap dan gratifikasi berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama. Vonis pidana badan terhadap Lukas lalu diperberat pada level banding yakni menjadi 10 tahun.