Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), utamanya terkait dengan pasal 8 angka 21 mengenai penyidik yang berwenang menindak pidana di sektor jasa keuangan.
Putusan MK atas perkara No. 59/PUU-XX/2023 itu dibacakan hari ini, Kamis (21/12/2023). Dalam amar putusannya, MK dalam provisi menolak permohonan provisi pemohon. Lalu, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan permohonan para pemohon sebagian.
Kemudian, MK juga menyatakan ketentuan norma pada UU PPSK pasal 8 angka 21 yakni frasa "hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan".
Dengan demikian, penyidik di luar Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa menindak kejahatan pidana di sektor jasa keuangan.
"Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi: 'Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan'," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, dikutip dari YouTube MK, Kamis (21/12/2023).
Selain itu, MK memerintahkan agar putusan itu dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh empat orang pemohon dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi atau SP NIBA AJB Bumiputera 1912.
Permohonan itu diajukan kepada MK dengan perwakilan Pemohon I Rizky Yudha Pratama, Pemohon II I Made Widia, Pemohon III Ide Bagus Made Sedana, serta Pemohon IV Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati.
Adapun sebelum putusan uji materi di MK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan. Aturan ini merupakan turunan dari UU No.4/2023 tentang PPSK.
Salah satu poin penting dalam beleid baru itu terkait dengan kewenangan penyidikan tindak pidana keuangan. UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari OJK. Namun demikian, beleid baru tersebut masih memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.
Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a. Pasal itu menjelaskan bahwa penyidik tindak pindana di sektor keuangan, salah satunya dilakukan oleh penyidik Polri.
"Penyidik Polri berwenang berwenang dan bertanggungjawab melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP," tulis beleid itu dikutip Bisnis, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengesahkan RUU PPSK menjadi UU pada Januari 2023 usai disetujui oleh DPR.
UU tersebut ditujukan untuk mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antarlembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).