Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus gagal ginjal akut yang diduga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM ke penyidikan.
"Sudah naik sidik [penyidikan], belum ada penetapan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Nunung menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, mulai dari pihak BPOM hingga saksi ahli.
"Saksi bukan hanya dari BPOM saja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," tambahnya.
Meskipun pengusutan kasus ini dinilai alot dan berpotensi diintervensi, Jenderal Bintang Satu Polri itu juga menegaskan kasus ini tidak bisa diganggu pihak manapun.
"Tidak ada intervensi saya jamin 1000% tidak ada intervensi," tegasnya.
Baca Juga
Dalam kasus ini, sebelumnya Bareskrim telah menetapkan empat orang dan lima korporasi sebagai tersangka, di antaranya Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical.
Dua lainnya, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).
Sementara, lima korporasi tersangka itu di antaranya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Diberitakan sebelumnya, BPOM telah melakukan investigasi terhadap obat sirop yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), praxion.
BPOM telah menguji sampel pada 2 hingga 3 Februari 2023. Sampel yang diuji adalah: obat sisa obat pasien, sampel dari peredaran, sampel sirop dari tempat produksi yang merupakan retain sample dengan nomor batch yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.
Sebagai informasi, Kemensos mencatat hingga 5 Februari 2023 sebanyak 326 kasus GGAPA dan satu suspek ditemukan di 27 provinsi di Indonesia.