Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 seharusnya berakhir per hari ini, 20 Desember 2023.
Namun, dia melanjutkan Kepala Neagra telah meneken putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyesuaian masa jabatan pimpinan KPK.
Baca Juga
"Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Rabu (20/12/2023).
Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa pada tanggal yang sama, orang nomor satu di Indonesia itu juga telah menetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.
"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," pungkas Ari.