Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di rekening partai politik (parpol).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan PPATK itu dan akan segera dipelajari untuk tindakan lebih lanjut.
"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ujar Alex, sapaannya, ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Alex pun tak memerinci lebih lanjut laporan intelijen yang diterima dari PPATK itu. Dia hanya mengatakan telah memberikan disposisi sebagai pimpinan untuk memelajari dan menindaklanjuti laporan dimaksud.
Mengenai tindak lanjut dari KPK, terang Alex, lembaganya akan mengusut sumber uang dari transaksi mencurigakan yang terjadi di beberapa rekening parpol itu.
Menurutnya, KPK berwenang untuk mengusut apabila ada indikasi tindak pidana korupsi seperti kerugian negara di atas Rp1 miliar dalam transaksi mencurigakan itu. Kewenangan KPK itu tidak terbatas hanya pada penyelenggara negara saja.
Baca Juga
"Jadi kan kalau kerugiannya di atas Rp1 miliar, orang swasta juga bisa [ditindak, red]. Prinsipnya begitu dalam UU KPK baru. Jadi tidak ada persoalan enggak ada penyelenggara negaranya, tetap sumber uang dari negara itu bisa dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, itu dianggap sebagai kerugian negara," tuturnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa transaksi mencurigakan yang ditemukan di rekening parpol itu diduga berasal dari sejumlah tindak pidana. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan itu salah satunya yakni tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana asalnya disebutkan illegal mining, kejahatan di bidang lingkungan, korupsi dan lainnya," ujar Natsir kepada Bisnis, Senin (18/12/2023).
Natsir menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan itu terlihat dari mutasi rekening di partai politik yang meningkat dari biasanya. Lonjakan itu dihitung berdasarkan profil dari rekening dimaksud. Sementara itu, pergerakan transaksi di rekening dana khusus kampanye (RKDK) terpantau landai.
Lonjakan transaksi dimaksud terjadi hingga 100% jelang Pemilu 2024. Nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun di rekening bendahara partai politik.
"Seharusnya dari rekening RKDK inilah kelihatan kalau keluar masuk dana kebutuhan kampanye atau lainnya bisa tergambar. Nah, justru pada RKDK yang harusnya keluar masuk itu tinggi, malah dia melandai," terang Natsir secara terpisah dalam sebuah video yang diterima Bisnis, Senin (18/12/2023).
Selain kepada KPK, PPATK telah menyerahkan laporan mengenai transaksi mencurigakan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).