Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambut Liburan Nataru, Simak Aturan Cuti Tahunan Terkini

Libur Nataru di depan mata, berikut aturan terkini cuti bersama pegawai negeri dan swasta
Sambut Liburan Nataru, Simak Aturan Cuti Tahunan Terkini. Ilustrasi seseorang liburan / Freepik
Sambut Liburan Nataru, Simak Aturan Cuti Tahunan Terkini. Ilustrasi seseorang liburan / Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Cuti bersama hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah di depan mata.

Pada Natal tahun ini, cuti bersama ditetapkan selama sehari yakni pada 26 Desember 2023.

Aturan cuti bersama dikeluarkan lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut perincian hari libur pada Desember 2023 hingga awal Januari 2024

  • Sabtu, 23 Desember 2023: libur akhir pekan
  • Minggu, 24 Desember 2023: libur akhir pekan
  • Senin, 25 Desember 2023: libur hari raya Natal
  • Selasa, 26 Desember 2023: cuti bersama Natal
  • Sabtu, 30 Desember 2023: libur akhir pekan
  • Minggu, 31 Desember 2023: libur akhir pekan
  • Senin, 1 Januari 2024: libur Tahun Baru

Anda bisa mengambil cuti tahunan di sela tanggal-tanggal tersebut atau untuk memperpanjang masa liburan Nataru. 

Aturan cuti tahunan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Namun, pengabulan pengajuan cuti tahunan dikembalikan pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan  ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Kemudian untuk pekerja sektor swasta, cuti bersama memotong cuti tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/Hk.04/Iv/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. 

Berikut perinciannya:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangundangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. 

(Syahra Fauzia) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper