Bisnis.com, JAKARTA - World Health Organization (WHO) mendesak kepada pemerintah di dunia untuk menerapkan aturan yang sama seperti rokok pada umumnya terhadap rokok elektrik atau vape.
Dilansir Channelnewsasia, Jumat (15/12/2023), Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan konsumen rokok elektrik lebih banyak dilakukan oleh umur 13-15 tahun.
Persoalannya, pemasaran rokok elektrik yang agresif dikhawatirkan membuat kecanduan yang sama dengan perokok konvensional pada usia dini.
"Anak-anak direkrut dan dijebak sejak usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," kata Tedros.
Di sisi lain, rokok elektrik dimaksudkan untuk menekan penggunaan rokok konvensional, namun, hingga saat ini masih masih belum terbukti menghentikan perokok aktif.
Meskipun risiko kesehatan jangka panjang belum dipahami, namun vape menghasilkan beberapa zat yang diketahui menyebabkan kanker, menimbulkan risiko terhadap kesehatan jantung dan paru, serta dapat mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.
Baca Juga
Hal ini membuat WHO menyerukan beberapa perubahan, termasuk larangan semua bahan penyedap rasa seperti mentol, penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape, serta pajak yang tinggi dan larangan kondumsi vape di tempat umum.
Hanya saja, WHO tidak mempunyai kewenangan atas peraturan nasional, dan hanya bersifat rekomendasi.
Di sisi lain, Cancer Research UK, mengatakan bahwa meskipun rokok elektrik tidak bebas risiko dan hanya boleh digunakan untuk berhenti merokok, tidak ada bukti kuat bahwa rokok elektrik bebas kanker.
"Mengatur vape seperti halnya rokok hanya akan memperkuat kesalahpahaman tentang risiko relatif dari vaping dan mengirimkan pesan yang salah kepada perokok," kata Murphy Marina selaku direktur senior urusan ilmiah dan medis di perusahaan vaping ANDS.