Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Firli Sebut Kapolda Metro Ancam Pimpinan KPK Soal Tersangka Kasus DJKA

Firli Bahuri menduga ada ancaman dari Kapolda Metro Jaya terhadap pimpinan dan penyidik KPK terkait penetapan tersangka pengusaha M Suryo di kasus korupsi DJKA
Kronologi Firli Sebut Kapolda Metro Ancam Pimpinan KPK Soal Tersangka Kasus DJKA. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Kronologi Firli Sebut Kapolda Metro Ancam Pimpinan KPK Soal Tersangka Kasus DJKA. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Firli Bahuri menduga ada ancaman dari Kapolda Metro Jaya terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka pengusaha M Suryo, dalam pengembangan perkara kasus suap jalur kereta di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Hal itu diungkap dalam replik yang dibacakan oleh kuasa hukum Firli Bahuri pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Firli merupakan Ketua nonaktif KPK yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku pihak termohon praperadilan, Firli sebagai pemohon menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak murni merupakan upaya penegakan hukum. 

Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka. 

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri yang membacakan replik tersebut, dikutip Kamis (14/12/2023).

Menurut Firli, penetapannya sebagai tersangka tidak hanya berawal dari ketakutan SYL atas kasus dugaan pemerasan yang juga menjeratnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Faktor lain yang disebut yakni operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus suap jalur kereta di DJKA Kemenhub, April 2023 lalu.

Adapun, KPK sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka yang meliputi pejabat DJKA Kemenhub dan swasta. Kini, semuanya sudah menjadi terdakwa di pengadilan. Singkat cerita, kini penyidik lembaga antirasuah telah mengembangkan perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan. Salah satu tersangka baru dalam pengembangan perkara itu yakni M Suryo. 

Pada persidangan kasus DJKA sebelumnya dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Suryo disebut mendapatkan sleeping fee Rp9,5 miliar dari total Rp11,2 miliar yang dijanjikan atas kongklikong pemenangan tender proyek jalur kereta dimaksud.

Dalam replik Firli, Karyoto disebut memfasilitasi Suryo untuk menemui Dion dan tersangka lain dari DJKA Kemenhub yakni Bernard Hasibuan sehari setelah OTT, masing-masing di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur. Keduanya diduga diancam oleh Suryo agar tidak menyebut namanya.

Selain itu, Karyoto disebut menghubungi Direktur Penyidikan KPK dengan marah dan ancaman agar Suryo tidak ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa penyidik juga disebut mengalami hal yang sama.

Singkat cerita, KPK melalui gelar perkara atau expose pada 21 Agustus 2023 menyetujui penyidikan atas pengembangan perkara suap di DJKA Kemenhub. Konon, kasus dimaksud meluas menjadi lima klaster, termasuk didalamnya ada yakni Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

Oleh sebab itu, Karyoto disebut mendatangi pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango mengenai status hukum M Suryo. 

"Lagi-lagi  Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.

Selain kepada Nawawi, pihak Firli turut menyebut dua pimpinan lain juga mendapatkan ancaman terkait dengan penetapan M Suryo sebagai tersangka. Mereka ada dua pimpinan lainnya yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. 

Oleh karena itu, Firli menilai pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Karyoto kepadanya bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi M Suryo dari jerat kasus DJKA. 

Atas dasar itu, Firli meminta PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan yakni mengenai tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya, serta menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," demikian bunyi replik.

Bantahan Pimpinan KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah cerita yang dimuat Firli dalam replik gugatan praperadilannya. 

Awalnya, Alexander Marwata mengaku secara pribadi tidak pernah mendapatkan bentuk ancaman dari Karyoto. Dia menyebut tidak memiliki nomor ponsel dari Karyoto, yang dulu merupakan Deputi Penindakan KPK sebelum diangkat menjadi Kapolda.

"Saya kebetulan, karena saya enggak punya nomor HP Pak Kapolda saya enggak pernah ditelepon. Enggak pernah diancam juga kan, saya enggak tahu kalau pimpinan yang lain," ujarnya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Pimpinan KPK dua periode itu juga mengaku tidak tahu menahu mengenai replik Firli Bahuri, yang memuat cerita soal dugaan ancaman dari Karyoto.

"Pasti ketika Pak Ketua [Firli] ya, mengajukan replik misalnya, pasti yang bersangkutan punya dasar, atau alat bukti. Saya baru dengar kalau di repliknya disebutkan begitu ya, saya enggak tahu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut bahwa Alex baru saja mengaku kaget soal replik Firli Bahuri yang menyeret nama mereka. 

"Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu menahu dengan cerita yang termuat dalam Replik kuasa hukum Pak Firli," kata Nawawi melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (13/12/2023).

Nawawi, yang dilantik Presiden Joko Widodo untuk sementara menggantikan Firli, menyebut Karyoto memang pernah datang berkunjung ke ruangannya tidak lama setelah menjadi Kapolda. 

Akan tetapi, Nawawi membantah bahwa ada pembicaraan mengenai perkara DJKA maupun M Suryo. 

"Pak Karyoto datang sekadar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya di saat itu. Tidak tahu kuasa hukum Pak Firli mendapatkan cerita dari mana soal ancaman dimaksud," lanjut Nawawi.

Mantan hakim itu lalu memastikan bahwa tidak ada ancaman dimaksud dalam replik Firli yang dialami olehnya. 

"Saya pastikan tidak ada di saya," ujar Nawawi. 

Bisnis sudah menghubungi pimpinan KPK lainnya yakni Johanis Tanak dan Nurul Ghufron, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini dinaikkan. 

Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan, suap hingga gratifikasi terkait dengan penangana kasus Kementan yang menjerat mantan Mentan SYL. Kini, Firli mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Atas kasus itu, Firli diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK dan kini juga menjalani proses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper