Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini pun mudah dilakukan. Berikut tahapannya, dikutip dari situs resmi dukcapil:
1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada PlayStore/App Store
2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone;
3. Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat
4. Admin/Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari system, melalui email kepada pemohon;
5. Pemohon membuka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukan PIN Aktivasi dan mengisi kode Captcha pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web
Baca Juga
6. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital, penduduk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN
7. KTP digital telah diterbitkan.