Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa e-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
IKD diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Adapun perbedaannya yakni IKD hanya berbentuk foto e-KTP dan kode QR saja. Identitas ini pun akan mudah diakses melalui smartphone dengan koneksi internet.
Selain itu, IKD juga menjadi solusi bagi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi e-KTP saat mengurus sesuatu.
Untuk membuat IKD, masyarakat harus mengunduh aplikasinya melalui PlayStore atau AppStore. Setelah itu dilakukan pendaftaran.
Dalam proses pendaftaran, masyarakat diminta untuk melakukan pengisian data dan verifikasi.
Baca Juga
Yang jadi pertanyaan, verifikasi tersebut apakah harus dilakukan di kantor Dukcapil atau tidak? Jawabannya adalah iya.
Dalam proses verifikasi, masyarakat harus datang ke Disdukcapil sesuai dengan domisili dalam KTP. Pembuatan IKD pun juga harus dilakukan pendampingan.
Verifikasi ini dilakukan agar petugas bisa melakukan validasi data dengan cara mengirim PIN aktivasi untuk diterbitkan IKD.