Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Membuat IKD Pengganti E-KTP dengan Mudah Lewat HP

Berikut adalah cara membuat IKD yang merupakan pengganti E-KTP secara mudah melalui HP.
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah cara membuat IKD yang merupakan pengganti E-KTP secara mudah melalui HP.

Belakangan viral IKD yang merupakan singkatan dari Identitas Kependudukan Digital. IKD ini rencananya akan menggantikan E-KTP karena lebih mudah dibawa ke mana-mana.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa per 2024, e-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

IKD disebut memiliki sejumlah keunggulan yang lebih bermanfaat daripada e-KTP. Salah satunya yakni penghematan biaya dan proses pembuatannya yang mudah.

Kominfo pun mengklaim bahwa IKD dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Salah satu perbedaan antara IKD dan E-KTP yang cukup mencolok adalah soal bentuknya. E-KTP merupakan identitas fisik yang bisa kamu pegang dan bepotensi hilang.

Sementara IKD merupakan kartu identitas non-fisik yang bisa kamu cek menggunakan smartphone. Sebab, UKD hanya berbentuk foto e-KTP dan kode QR saja. Identitas ini pun akan mudah diakses melalui smartphone dengan koneksi internet.

Cara membuat IKD lewat HP:

1. Unduh aplikasi IKD di PlayStore atau App Store.

2. Lakukan registrasu dengan mengisi NIK, email, no HP dan sebagainya.

3. Kamu akan diminta melakukan swafoto dengan kamera smartphone.

4. Setelah itu, kamu akan diminta melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat

4. Admin/Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari system, melalui email kepada pemohon.

5. Kamu bisa membuka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukan PIN Aktivasi dan mengisi kode Captcha pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web

6. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital, penduduk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN

7. KTP digital telah diterbitkan dan kamu bisa membukanya di mana saja.

Itulah cara mudah membuat IKD (Identitas Kartu Digital) yang bisa kamu lakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper