Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Offline, Gratis!

Berikut ini cara mengurus KTP yang hilang secara online dan offline dengan mudah serta gratis.
Simak penjelasan lengkap cara mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline, ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Simak penjelasan lengkap cara mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline, ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah.

Diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, KTP memiliki peran yang tak terbantahkan dalam meneguhkan identitas penduduk. Fungsinya tidak sebatas sebagai kartu identitas semata.

KTP menjadi syarat penting dalam berbagai urusan administratif, termasuk pengurusan SIM, keanggotaan BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, bahkan dalam proses melamar pekerjaan.

Dalam era digital saat ini, KTP telah mengalami transformasi menjadi versi elektronik yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kode keamanan dan rekaman elektronik. Hal ini bertujuan untuk memudahkan verifikasi serta validasi data kependudukan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus KTP yang hilang secara online. Proses ini disederhanakan agar memudahkan warga yang kehilangan kartu identitasnya.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Untuk mengurus KTP hilang secara daring pada tahun 2023, langkah-langkah yang perlu diikuti antara lain:

  • Mengunjungi situs resmi Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili saat ini.
  • Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  • Mengunggah dokumen-dokumen yang diminta sebagai persyaratan.
  • Menunggu proses pengajuan KTP baru.
  • KTP baru akan dicetak dan pemberitahuan akan diterima oleh pemohon dari Dukcapil untuk pengambilan.

Terkait persyaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online, terdiri atas dokumen-dokumen berikut:

  • Foto atau scan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
  • Penting untuk dicatat bahwa persyaratan ini harus dipersiapkan sebelum memulai proses pengajuan kembali KTP yang hilang.

Hal yang menggembirakan adalah proses pengurusan KTP yang hilang ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara Mengurus KTP yang Hilang - Indonesiabaik.id
Cara Mengurus KTP yang Hilang - Indonesiabaik.id

Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Offline

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik menjadi identitas resmi yang harus dipegang oleh setiap warga negara. Namun, dalam keadaan tertentu, KTP bisa hilang atau tercecer. Untuk mengatasi situasi ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengganti KTP Elektronik yang hilang secara offline.

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Cara mengurus KTP hilang yang pertama adalah melapor kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat. Dalam proses ini, buatlah laporan resmi dan minta surat keterangan kehilangan sebagai bukti adanya kejadian kehilangan.

2. Persiapkan Fotokopi KTP yang Hilang

Jika masih ada salinan KTP yang hilang, segera persiapkan fotokopi KTP tersebut untuk dibawa ke kantor polisi. Dokumen ini dapat membantu proses penggantian KTP yang hilang.

3. Dapatkan Surat Pengantar dari RT/RW

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah membuat surat pengantar dari Ketua RT dan RW di wilayah domisili Anda.

4. Kunjungi Kantor Kelurahan

Bawa semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya ke kantor kelurahan. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian KTP Elektronik yang hilang.

5. Proses di Kantor Kecamatan

Setelah selesai di kantor kelurahan, selanjutnya adalah pergi ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan. Pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti pas foto berukuran 4x6, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP Elektronik yang hilang (jika masih ada), surat pengantar dari kelurahan, serta formulir permohonan penggantian KTP Elektronik baru dari kelurahan.

6. Verifikasi Dokumen

Petugas di kantor kecamatan akan memeriksa dan memverifikasi semua dokumen yang Anda ajukan. Proses ini penting untuk memastikan keabsahan permohonan penggantian KTP Elektronik yang hilang.

7. Proses Pembuatan KTP Baru

Proses penerbitan KTP Elektronik baru sebagai pengganti KTP yang hilang membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. Pada tahap ini, Anda akan menunggu proses cetak dan persiapan KTP Elektronik baru Anda.

8. Pengambilan KTP Elektronik yang Baru

Cara mengurus KTP hilang yang terakhir yakni setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat mengambil KTP Elektronik yang baru dengan datang langsung ke kantor kecamatan. Proses ini tidak dapat diwakilkan karena memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP.

Penting untuk diingat bahwa setiap langkah dalam proses penggantian KTP Elektronik yang hilang harus dijalani dengan teliti dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kehilangan KTP bukan hanya kehilangan kartu identitas, namun juga dapat menyulitkan dalam melakukan berbagai urusan resmi. Oleh karena itu, segera ambil tindakan yang diperlukan untuk mendapatkan kembali identitas resmi Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper