Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Syarat dan Cara Pindah KTP Online dengan Gampang

Cara pindah KTP ternyata sangat pindah. Bahkan, prosedur tersebut bisa dilakukan secara online. Simak penjelasannya berikut ini.
Begini Syarat dan Cara Pindah KTP Online dengan Gampang/Indonesiabaik.id
Begini Syarat dan Cara Pindah KTP Online dengan Gampang/Indonesiabaik.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pindah KTP adalah proses penting bagi setiap warga negara Indonesia yang pindah tempat tinggal. Dulu, cara pindah KTP cukup rumit dan membutuhkan waktu dan tenaga yang banyak. 

Namun, dengan adanya kemajuan teknologi, sekarang kita dapat melakukan proses pindah KTP secara online. Bagi Anda yang hendak pindah KTP, berikut ini syarat dan prosedur yang perlu dipahami. 

Syarat Pindah KTP

Sebelum melakukan pemindahan kartu identitas, siapkan terlebih persyaratan pindah KTP yang diperlukan. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. 

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen aslinya.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen aslinya.
  • Fotokopi buku nikah.
  • Fotokopi Akte Kelahiran.
  • Tiga lembar pas foto ukuran 3x4 .
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah dicap dan ditandatangani oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • SKP tembusan yang telah dicap dan ditandatangani oleh kepala kelurahan atau kecamatan.

Cara Pindah Alamat KTP Online

Saat ini, persyaratan untuk melakukan pindah KTP online sudah tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW seperti sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Berikut ini langkah-langkah untuk cara pindah domisili KTP online:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen seperti KTP dan KK asli beserta fotokopinya, serta Surat Keterangan Pindah (SKP) dari kelurahan.
  2. Kunjungi situs resmi Disdukcapil yang menyediakan layanan pindah online sesuai dengan domisili Anda.
  3. Isi data yang diminta, seperti nomor ponsel yang aktif dan NIK pemohon.
  4. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan tentukan anggota keluarga yang akan melakukan pindah domisili.
  5. Isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK anggota keluarga yang ingin pindah domisili.
  6. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk KTP, KK, dan surat keterangan pindah dari kelurahan.
  7. Klik "Kirim" dan tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Disdukcapil.
  8. Setelah proses verifikasi selesai, Disdukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS ukuran A4.
  9. Dengan demikian, Anda secara resmi terdaftar di domisili baru. KTP yang akan dicetak akan mencantumkan domisili baru tersebut.

Dengan menggunakan metode pindah KTP secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pindah domisili. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan terunggah dengan lengkap dan valid untuk memastikan proses pindah KTP berjalan lancar.

Keuntungan Pindah Alamat KTP Secara Online

Terdapat beberapa keuntungan yang akan Anda rasakan jika melakukan pindah KTP secara online. Berikut ulasannya. 

1. Kemudahan dan Efisiensi

Salah satu keuntungan utama dari pindah alamat KTP secara online adalah kemudahan dan efisiensi yang diperoleh. Dengan melakukan proses ini secara online, Anda dapat menghindari antrean panjang di kantor pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Anda hanya perlu mengakses situs resmi Disdukcapil yang menyediakan layanan pindah alamat online, mengisi formulir yang diperlukan, mengunggah dokumen yang diminta, dan mengirimkannya. Proses ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja selama Anda memiliki akses internet.

2. Menghemat Waktu dan Tenaga

Dengan pindah alamat KTP secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga yang sebelumnya diperlukan untuk pergi ke kantor Disdukcapil secara langsung. Anda tidak perlu lagi menyediakan waktu untuk mengurus dokumen dan antri di kantor. 

Seluruh proses dapat dilakukan dengan beberapa klik di perangkat Anda. Hal ini memberikan kenyamanan dan mengurangi potensi stres yang mungkin terjadi selama proses pindah alamat KTP.

3. Proses Verifikasi yang Cepat

Pindah alamat KTP secara online juga memberikan keuntungan dalam hal proses verifikasi yang lebih cepat. Setelah Anda mengirimkan permohonan pindah alamat, tim Disdukcapil akan memverifikasi dokumen-dokumen yang Anda unggah. 

Dengan menggunakan sistem komputerisasi, proses verifikasi dapat dilakukan lebih efisien dan cepat. Anda akan menerima konfirmasi mengenai status permohonan Anda dalam waktu yang relatif singkat.

4. Akses Mudah ke Data Pribadi

Dengan melakukan pindah alamat KTP secara online, data pribadi Anda akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi. Hal ini memudahkan pihak terkait, seperti lembaga pemerintahan atau institusi keuangan, untuk mengakses data terbaru Anda. 

Pindah alamat KTP yang tercatat dengan benar memastikan bahwa informasi Anda yang terkait dengan identitas dan tempat tinggal selalu terbarui dan dapat diakses dengan mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper