Bisnis.com, JAKARTA - Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan permasalahan serius yang masih menjadi sorotan dalam konteks kehidupan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dipahami pengertian pelanggaran HAM, jenis-jenisnya, serta beberapa kasus yang tercatat dalam sejarah Indonesia.
Pengertian Pelanggaran HAM
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kumpulan hak yang melekat pada hakikat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan, dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu demi menjaga kehormatan serta martabat manusia.
Sementara itu, Pasal 1 angka 6 UU HAM mendefinisikan pelanggaran HAM sebagai tindakan individu atau kelompok, termasuk aparat negara, yang secara disengaja atau tidak sengaja, atau melalui kelalaian, bertentangan dengan hukum dengan cara mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia individu atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang.
Kategori HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan fondasi utama dalam kehidupan manusia yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Di Indonesia, terdapat delapan kategori hak asasi manusia yang ditegaskan dalam UU HAM. Setiap pelanggaran pada kategori hak ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri.
- Hak untuk Hidup: Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, hidup dalam kedamaian, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat menjadi bagian utama dari hak asasi manusia.
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Meliputi hak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah dan melanjutkan keturunan.
- Hak Mengembangkan Diri: Termasuk hak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.
- Hak Memperoleh Keadilan: Hak untuk memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
- Hak atas Kemerdekaan Pribadi: Meliputi hak untuk tidak diperbudak, memeluk agama, berpendapat, berkumpul, berserikat, serta hak atas kewarganegaraan dan kebebasan bergerak.
- Hak atas Rasa Aman: Hak mencari suaka, merasa aman, perlindungan terhadap ancaman, privasi, dan kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
- Hak atas Kesejahteraan: Hak untuk memiliki sesuatu, memilih pekerjaan, memperoleh jaminan sosial, dan hidup layak.
- Hak Turut Serta dalam Pemerintahan: Termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum serta turut serta dalam pemerintahan.
Jenis Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dibagi menjadi dua kategori utama: pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
- Pelanggaran HAM Biasa: Jenis pelanggaran ini mencakup tindakan yang tidak mengancam jiwa manusia secara langsung, namun tetap merugikan secara tidak manusiawi. Contohnya, kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan dalam skala kecil, atau tindakan diskriminatif terhadap suatu kelompok.
- Pelanggaran HAM Berat: Jenis pelanggaran ini mencakup tindakan yang dilakukan secara sistematis atau meluas, sering kali mengakibatkan korban jiwa, serta memberikan dampak fisik, psikologis, ekonomi, sosial, dan budaya yang serius. Kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan massal, penyiksaan sistematis, dan penghilangan paksa.
Penyebab Pelanggaran HAM
Dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn (2020) oleh Rizanur, berikut penyebab terjadinya pelanggaran HAM sangat kompleks dan bisa berasal dari faktor internal dan eksternal.
Baca Juga
Faktor Internal
Faktor internal ini merujuk pada karakteristik pribadi pelaku yang memicu pelanggaran HAM. Sikap tidak bertanggung jawab, kurang toleran, minimnya kesadaran akan HAM, serta sikap egois menjadi faktor utama yang mendorong pelanggaran HAM.
- Sikap Egois: Individu dengan sikap egois cenderung menuntut hak pribadinya tanpa memperhatikan kewajiban terhadap orang lain, bahkan dapat melanggar hak orang lain demi kepentingan dirinya sendiri.
- Kurangnya Kesadaran HAM: Orang yang tidak sadar akan hak asasi manusia cenderung berperilaku sewenang-wenang dan tidak menghormati hak-hak yang seharusnya dihormati orang lain.
- Sikap Tidak Toleran: Sikap tidak toleran bisa berujung pada kurangnya penghargaan terhadap keberadaan orang lain, yang kemudian dapat memicu diskriminasi.
Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah aspek di luar individu yang juga dapat mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Termasuk di dalamnya adalah sistem hukum yang tidak berjalan semestinya, kesenjangan sosial dan politik, serta masalah ekonomi.
- Penyalahgunaan Kekuasaan: Penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya terbatas pada pemerintahan, tetapi juga terjadi di dunia bisnis, organisasi, dan lembaga lainnya. Tindakan pengusaha yang mengabaikan hak-hak buruh juga dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.
- Ketidaktegasan Penegak Hukum: Sikap tidak tegas dari aparat penegak hukum terhadap kasus pelanggaran HAM dapat membuat pelaku tidak merasa jera dan cenderung mengulangi tindakan yang sama
- Penyalahgunaan Teknologi: Meskipun memberikan manfaat, teknologi juga bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang negatif. Contohnya, penculikan yang bermula dari pertemanan di media sosial merupakan salah satu contoh pelanggaran HAM melalui penyalahgunaan teknologi.
- Kesenjangan Sosial dan Ekonomi: Kesenjangan ekonomi dan sosial dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam masyarakat yang memicu berbagai pelanggaran HAM, termasuk perbudakan, pelecehan, atau pembunuhan.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Tidak hanya berhenti di situ, terdapat lima belas kasus pelanggaran HAM berat yang mencoreng catatan sejarah Indonesia sejak tahun 1965 hingga kasus terkini di tahun 2014. Mari kita tinjau lebih rinci beberapa di antaranya:
- Peristiwa 1965-1966
- Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Tanjung Priok 1984
- Trisakti, Semanggi I dan II 1998-1999
- Peristiwa Timor-Timur 1999
- Kerusuhan Mei 1998
- Penghilangan Paksa 1997-1998
- Kasus Abepura 2000
- Pembantaian Wasior 2001 & Wamena 2003
- Pembantaian Dukun Santet 1998
- Simpang KAA 1999
- Jambu Keupok 2003
- Rumah Geudong 1989-1998
- Paniai 2014
- Talangsari 1989