Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan bahwa terjadi tujuh pelanggaran hak asasi manusia dalam Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022.
Dalam paparan Komnas HAM, pelanggaran HAM yang dimaksud adalah penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, dan hak kesehatan.
Pelanggaran HAM lainnya adalah pelanggaran hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis, dan hak asasi manusia.
"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/2022).
Menurut dia, pelanggaran HAM tersebut akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan serta keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola.
"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Anam.
Baca Juga
Dia juga menyebut pelanggaran HAM di tragedi Kanjuruhan adalah akibat dari tindakan berlebihan atau excessive use of force oleh aparat keamanan berupa penembakan gas air mata.
"Eksesifnya itu karena penembakan yang diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan," kata Anam.