Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Temukan Tujuh Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM yang dimaksud di antaranya penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, dan hak kesehatan.
Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Temukan Tujuh Pelanggaran Hak Asasi Manusia / Istimewa
Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Temukan Tujuh Pelanggaran Hak Asasi Manusia / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan bahwa terjadi tujuh pelanggaran hak asasi manusia dalam Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022. 

Dalam paparan Komnas HAM, pelanggaran HAM yang dimaksud adalah penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, dan hak kesehatan.

Pelanggaran HAM lainnya adalah pelanggaran hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis, dan hak asasi manusia.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, pelanggaran HAM tersebut akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan serta keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola.

"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Anam.

Dia juga menyebut pelanggaran HAM di tragedi Kanjuruhan adalah akibat dari tindakan berlebihan atau excessive use of force oleh aparat keamanan berupa penembakan gas air mata.

"Eksesifnya itu karena penembakan yang diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan," kata Anam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper