Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengklaim sepanjang 2023, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian fokus mengambil jalan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat secara komprehensif.
Deputi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Polhukam dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan upaya itu terlihat dengan cara menggabungkan penyelesaian yudisial (pengadilan HAM) dengan nonyudisial (kebenaran, pemulihan korban dan pencegahan oleh negara) yang berprespektif korban.
Dia menuturkan, pada 11 Januari 2023, Presiden Ke-7 RI itu mengeluarkan pernyataan yang telah ditunggu bertahun-tahun oleh masyarakat, khususnya korban pelanggaran HAM berat (PHB).
Selain itu, presiden melanjutkan pernyataannya untuk menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban
“Pernyataan Presiden ini kemudian dilaksanakan melalui Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM),” tuturnya lewat siaran pers, Minggu (10/12/2023).
Saat ini, dia melanjutkan korban PHB dari 12 peristiwa sebagaimana diputuskan Komnas HAM sedang dipulihkan hak-haknya. Pemulihan ini dimulai dengan Korban PHB Peristiwa Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong di Aceh dan korban PHB peristiwa 1965/1966 yang berada di luar negeri. Mereka menerima hak pemulihan langsung dari Presiden Jokowi pada tanggal 27 Juni 2023.
Baca Juga
Untuk korban PHB peristiwa Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti, Mei 1998, Semanggi 1 dan 2 akan menerima hak pemulihan pada tanggal 11 Desember 2023 yang akan diserahkan langsung oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Tim Pengarah PKPHAM.
Adapun, korban PHB peristiwa 1965/1966 di Provinsi Sulawesi Tengah akan menerima hak pemulihan pada tanggal 14 Desember 2023 di Palu oleh Prof Makarim Wibisono sebagai Wakil Ketua Tim PKPHAM.
Untuk Korban PHB peristiwa lain, yaitu Peristiwa 65/1966, Peristiwa Talangsari Lampung, Peristiwa Wamena dan Wasior, Peristiwa Dukun Santet dan Peristiwa Pembunuhan Misterius (Petrus), pemulihannya akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Dia memerinci bahwa pemulihan hak korban sebagaimana dimaksud diberikan oleh 19 Kementerian dan Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sebagaimana diatur dalam Inpres No 2 tahun 2023.
Bentuk pemulihan yang diberikan antara lain adalah Kartu Kesehatan Prioritas, Tunjangan Tunai Bulanan, beasiswa pendidikan, pembangunan atau renovasi rumah, pekerjaan, alat usaha dan sebagainya.
“Pada saat pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial ini dijalankan, proses yudisial tetap berjalan melalui proses komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM terkait berkas-berkas penyelidikan yang menunggu proses penyidikan,” ujarnya.
Jaleswari melanjutkan bahwa penyelesaian peristiwa dengan menggabungkan mekanisme yudisial dan non yudisial, serta proses pemulihan korban yang melibatkan 19 kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah ini untuk memastikan bahwa jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang ditempuh Pemerintah bukan jalan impunitas, melainkan jalan komprehensif, jalan keadilan yang berperspektif korban.