Bisnis.com, SOLO - Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beda pendapat soal pemilihan Gubernur Jakarta.
Seperti diketahui, muncul usulan jika Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.
Wacana itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Beleid itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).
Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.
Kepada wartawan Mahfud mengaku tak masalah dengan hal tersebut. Sebab di Indonesia, sudah ada Yogyakarta yang juga "diistimewakan".
"Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU ya itu mengikat jadinya. Saya sih nggak mempersoalkan soal itu karena DPR kan sudah lama berdebat kan sama pemerintah lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Yogya gubernurnya turun-temurun tapi bupati dan wali kota dipilih," kata Mahfud kepada wartawan usai acara pengajian kebangsaan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga
Meski demikian, hal berbeda disampaikan oleh Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tidak setuju dengan wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden, seperti yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Ganjar berpendapat, beleid itu tidak sesuai dengan semangat Reformasi 1998 terutama agenda kemandirian pemerintah daerah alias otonomi daerah.
"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, [gubernur] dipilih [oleh rakyat]," ujar Ganjar usai menghadiri deklarasi Relawan Progresif di Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Mantan gubernur Jawa Tengah ini berpendapat, kepala daerah Jakarta layak ditunjuk langsung oleh presiden hanya jika statusnya diganti menjadi kota administratif.
"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja, dua pilihannya," jelas Ganjar.