Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Penumpang Pelita Air Bercanda Ada Bom di Pesawat, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Viral Pelita Air sempat gagal lepas landas lantaran ada salah satu penumpangnya yang bercanca tentang bom.
Pelita Air menggunakan pesawat A320./ Dok. Istimewa
Pelita Air menggunakan pesawat A320./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Viral peswat Pelita Air sempat gagal lepas landas lantaran ada salah satu penumpangnya yang bercanca tentang bom.

Pada Rabu, 6 Desember 2023 viral Pelita Air batal terbang gara-gara ada penumpangnya yang bercanda tentang bom di pesawat.

Melalui rilis, Pelita Air angkat bicara terkait hal viral tersebut. Diketahui, Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 rute Surabaya-Jakarta yang gagal melakukan lepas landas karena adanya ancaman bom di antara penumpang.

Di Twitter muncul beberapa video yang merekam detik-detik penumpang diminta turun oleh pilot dan awal yang bertugas.

Ketika salah satu penumpang bertanya tentang apa yang terjadi, pilot dalam video tersebut mengatakan bahwa ada penumpang yang bercanda tentang bom.

Menindaklanjuti hal ini, manajemen Pelita Air mengatakan bahwa seruan bercandaan tersebut datang dari seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A.

Guyonan tersebut dilontarkan oleh penumpang saat pesawat berjalan menuju landasan pacu.

Berdasarkan pasal 344 huruf e Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melanggar hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Dengan demikian, Pelita Air menyampaikan bahwa penumpang tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Undang-Undang yang menjerat

Sesuai dengan Pasal 437 UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, hukum yang menjerat penumpang tersebut antara lain:

1. Ayat 1: Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan: Penjara Paling Lama 1 Tahun.

2. Ayat 2: Menyampaikan informasi palsu yang mengakibatkan kecekalaan atau kerugian harta benda: Penjara Paling Lama 8 Tahun.

3. Ayat 3: Menyebabkan informasi palsu yang menyebabkan kematian seseorang: Penjara Paling Lama 15 Tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper