Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap Motif Pelaku Hoaks Ancaman Bom Pesawat Pelita Air IP205

Polisi menyampaikan motif pelaku ancaman bom di pesawat Pelita Air IP205 rute Surabaya-Jakarta
Terungkap Motif Pelaku Hoaks Ancaman Bom Pesawat Pelita Air IP205. Pesawat Pelita Air bersiap lepas landas./ Dok. Istimewa
Terungkap Motif Pelaku Hoaks Ancaman Bom Pesawat Pelita Air IP205. Pesawat Pelita Air bersiap lepas landas./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyampaikan motif pelaku ancaman bom di pesawat Pelita Air IP205 rute Surabaya-Jakarta hanya bercanda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menuturkan pelaku guyon tersebut menyatakan tidak ada motif selain bercanda.

"Ancaman itu benar ada tapi dia ternyata setelah diperiksa eh dia bercanda. Disampaikan maksudnya aja becanda katanya. Gitu. Jadi tidak ada bomnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Candaan itu, kata Ramadhan, membuat tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 sempat melakukan pemeriksaan di pesawat Pelita Air IP205.

Adapun, pelaku guyon ancaman bom tersebut kini sudah ditahan dan diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Info bahwa penumpang yang melakukan ancaman Bom tersebut sekarang sudah ditahan dan diperiksa oleh petugas," pungkasnya.

Di sisi lain, Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari, menjelaskan bahwa pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 Rute Surabaya - Jakarta gagal terbang pada pukul 13.20 WIB karena adanya ancaman bom.

Agdya mengatakan, tim keamanan langsung melakukan investigasi dan didapati fakta bahwa ancaman bom hanya sekadar gurauan dari salah seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya yang menempati kursi 14A. 

"Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan [taxy] menuju landasan pacu," kata Agdya dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Akibatnya, penumpang tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun, karena telah menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan.

"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper