Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Peringatan Bawaslu untuk Peserta Pemilu 2024

Bawaslu memperingatkan kepada seluruh calon anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye hitam.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan kepada seluruh calon anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye hitam selama masa kampanye yang akan dimulai Selasa (28/11/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya mendorong setiap peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye secara masif. Menurutnya, masa kampanye sangat krusial untuk meyakinkan masyarakat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 atau hari pencoblosan.

"Kami mempersilahkan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan. Inilah ajang Bapak-Ibu peserta pemilu untuk meyakinkan memilih di Republik ini, dengan menawarkan visi, misi program, dan/atau citra diri," ujar Bagja dalam Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpada Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Meski demikian, dia mengingatkan agar peserta tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tindak pidana pemilu. Menurutnya, Bawaslu sudah mendeteksi kerawanan pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Kami akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya-upaya peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa kemudian menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini," jelasnya.

Oleh sebab itu, Bagja meminta setiap pihak menjaga komitmen berkampanye sesuai koridor yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Terutama, lanjutnya, jangan sampai ada kampanye hitam.

"Laksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman damai dan demokratis," ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper