Bisnis.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terang-terangan menolak wacana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagaimana diketahui, pemindahan ibu kota tahap awal rencananya akan mulai diberlakukan pada pertengahan 2024 seiring dengan rampungnya sejumlah infrastruktur dasar di IKN.
Seiring dengan hal tersebut, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai kelekatan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara tak dapat dilepaskan karena dinilai memiliki nilai historis yang tinggi.
"Kenapa Jakarta tetap ibu kota negara? Paling tidak ada beberapa alasan, pertama argumen historis, bahwa DKI Jakarta tempat di mana insinyur Soekarno dan Moh. Hatta mengumandangkan proklamasi kemerdekaan di Jakarta. Sumpah Pemuda dan juga peristiwa - peristiwa bersejarah lainnya dilahirkan di Jakarta. Tentu aspek historis ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting bagaimana ibu kota negara ini ditempatkan," jelasnya dalam Rakernas PKS, dikutip Senin (27/11/2023).
Di samping itu, PKS juga menilai argumentasi pemerintah yang menyatakan bahwa pemindahan IKN sebagai bentuk pemerataan pembangunan merupakan hal yang keliru.
PKS menilai, alih-alih memindahkan ibu kota, pemerataan pembangunan dapat dilakukan dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Serta membesarkan sejumlah wilayah-wilayah kecil dan memajukan wilayah-wilayah yang tertinggal.
Baca Juga
"Memajukan kota yang tertinggal, sehingga kemudian membuat kota-kota menengah menjadi kota - kota besar, kota - kota kecil menjadi kota menengah. Serta membangun desa yang maju kemudian menopang kemajuan pembangunan di kota, itulah yang diinginkan PKS," tegas Syaikhu.
Adapun sebelumnya, PKS juga menjadi satu-satunya partai yang melakukan penolakan dalam momentum pengesahan Revisi Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (3/10/2023).
Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh dari total sembilan fraksi partai politik di Gedung DPR menyatakan setuju RUU IKN tersebut disahkan menjadi Undang - Undang.
Adapun, ke-tujuh fraksi tersebut yakni PDI-Perjuangan, PKB, PPP, Nasdem, Gerindra, PAN dan Golkar. Kemudian, Partai Demokrat ikut menyetujui namun dengan beberapa catatan.
Sementara itu, PKS sejak awal sampai hari ini masih tetap menolak RUU IKN disahkan menjadi Undang - Undang.
Mengutip akun Twitter resmi Fraksi PKS @FPKSDPRRI salah satu yang menjadi bahan penolakan keras PKS yakni terdapat dalam poin pertanahan yang mengatur hak guna usaha (HGU) mencapai 190 tahun.
PKS menilai, aturan tersebut melanggar konstitusi dan memandang negara seakan - akan terlalu memanjakan investor dengan mengobral HGU mencapai 190 tahun dan hak pakai mencapai 160 tahun.
"Keputusan ini pun dinilai melanggar konstitusi dan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pemberian perpanjangan dan pembaruan HGB, HGU, dan hak pakai secara sekaligus juga dinilai seperti kembali ke masa Orde Baru," jelasnya dikutip Selasa (3/10/2023).
Kedua, Fraksi PKS juga menyoroti kewenangan Khusus yang diberikan Otorita IKN yang dinilai terlalu besar.
"Kewenangan otoritas IKN berupa pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dinilai dapat disalahgunakan dengan dalih kewenangan khusus," jelasnya.