Bisnis.com, JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan salah satu partai pendukungnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai blak-blakan menyerang proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam Dialog Publik Muhammadiyah di UMS Solo pada Rabu (22/11/2023) misalnya, Anies menyebutkan pembangunan IKN bisa menimbulkan ketimpangan baru. Dia merasa IKN bukanlah bentuk pemerataan seperti yang kerap diklaim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ketika tujuan membangun kota baru dengan tujuan pemerataan, itu tidak menghasilkan pemerataan yang baru. Mengapa? Itu akan menghasilkan kota baru yang timpang dengan daerah-daerah di sekitarnya," kata Anies dalam dialog publik Muhammadiyah di UMS Solo, Rabu (22/11/2023).
Dia berpendapat, seharusnya jika tujuannya untuk pemerataan maka dapat dilakukan dengan membangun kota kecil menjadi menengah dan menengah menjadi besar di Indonesia.
"Bukan hanya membangun satu kota di tengah-tengah hutan," tambah Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meyakini pembangunan kota besar di tengah hutan bakal membuahkan permasalahan baru yakni ketimpangan. Oleh sebab itu, Anies menyimpulkan tujuan pembangunan IKN dengan cara yang digunakan tidak saling melengkapi.
Baca Juga
Terbaru, bahkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu lebih blak-blakan dari Anies. Syaikhu menyatakan PKS ingin Jakarta tetap jadi Ibu Kota Negara. Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan penolakan pemindahan ibu kota. Pertama, historisnya.
"DKI Jakarta tempat di mana Ir. Soekarno-Moh. Hatta mengumandangkan proklamasi kemerdekaan dan peristiwa bersejarah bangsa lainnya ini dilahirkan. Tentu aspek historis ini harus menjadi pertimbangan penting bagaimana Ibu Kota Negara ditempatkan," tutur Syaikhu dalam acara Kick off Kampanye Nasional PKS, Depok, Minggu (26/11/2023).
Kedua, dari sudut pandang pembangunan. PKS merasa pemerataan pembangunan bukan dengan memindahkan ibu kota, melainkan dengan buat pusat ekonomi di kota kecil.
"Berdasarkan keunggulan daya saing masing-masing wilayah. Membuat kota-kota menengah menjadi kota besar, dan kota-kota kecil menjadi kota-kota menengah. Membangun desa yang maju sebagai penopang kemajuan pembangunan kota," ujar Syaikhu.
Ketiga, dari sudut pandang keberlanjutan. PKS melihat perlunya pelestarian lingkungan hidup dan merawat ekologi demi generasi penerus bangsa. Dalam kasus IKN, lanjutnya, Pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia harus jadi pusat pertumbuhan ekonomi hijau.
Beda Dulu, Beda Sekarang
Padahal sebelum ditetapkan menjadi calon presiden tetap dalam ajang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anies kerap memberi jawaban abu-abu terkait komitmennya lanjutkan pembangunan IKN.
Pada Oktober lalu misalnya, Anies menyatakan akan menyerahkan ke publik soal keberlanjutan pembangunan proyek IKN apabila terpilih menjadi presiden 2024 – 2029.
Anies menjelaskan, setiap Proyek Startegis Nasional (PSN) termasuk IKN tidak boleh hanya berdasarkan selera atau keinginan presiden serta menteri. Oleh sebab itu, publik harus diikutsertakan dalam mengevaluasi setiap PSN.
"Program-program yang belum tentu sejalan dengan kepentingan publik, pasti publik tidak akan menerimanya. Bukan kemudian saya secara selera pribadi satu, dua, tiga, empat [pilih program PSN mana yang dilanjutkan], bukan. Tapi libatkan publik dan saya percaya kalah libatkan publik maka publik akan bisa memilih yang baik," jelas Anies dalam acara Mata Najwa: 3 Bacapres Bicara Gagasan, Selasa (19/9/2023).
Bahkan, pada Maret lalu, Anies malahan menyatakan siap menjalankan amanat yang sudah diatur dalam setiap Undang-undang (UU), salah satunya UU IKN. Dia menegaskan seorang pejabat negara harus menjalankan aturan UU yang berlaku.
"IKN ini tidak berada di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi Undang-undang dan kita semua ketika dilantik [jadi presiden] untuk tugas apa pun itu sumpahnya adalah melaksanakan Undang-undang," jelas Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, polemik keberlanjutan proyek IKN seharusnya sudah usai dan tak perlu diperdebatkan lagi setelah RUU IKN disahkan pada tahun lalu.
"Ini berbeda kalo kita membahas ini [keberlangsungan IKN] 2 tahun lalu. Pada saat itu masih gagasan sehingga kita bicara tentang pro dan kontra. Kalau ini Undang-undang, maka siapapun harus melaksanakan Undang-undang," ungkapnya.