Bisnis.com, JAKARTA - Pada Sabtu tanggal 18 November 2023, sebuah insiden mengejutkan terjadi di dalam pesawat Citilink Indonesia yang sedang melakukan penerbangan dari Batam menuju Surabaya.
Seorang penumpang pria kedapatan merokok di dalam kabin pesawat, tindakan ini melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. Video yang merekam kejadian ini dengan jelas menampilkan momen ketika pria tersebut dengan sembrono menyalakan sebatang rokok di dalam pesawat.
Kejadian ini segera menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu kecaman dari masyarakat atas perilaku yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Pihak Citilink Indonesia telah mengonfirmasi kebenaran peristiwa ini. Kepala Bagian Humas Citilink, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pihak maskapai telah bertindak cepat setelah menerima laporan tentang penumpang yang melanggar peraturan dalam penerbangan tersebut.
Petugas keamanan yang siaga di dalam pesawat segera mengambil tindakan untuk mengamankan penumpang yang terbukti melanggar aturan tersebut begitu pesawat mendarat di bandara tujuan.
Berikut beberapa aturan naik pesawat yang wajib ditaati semua penumpang.
Baca Juga
Larangan di Pesawat saat Penerbangan
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang untuk:
- Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
- Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan.
- Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan.
- Perbuatan asusila.
- Perbuatan yang menganggu ketenteraman;pengoperasian elektronika yang menganggu navigasi penerbangan.
Sanksi Pidana Terhadap Orang yang Melanggar Peraturan Penerbangan
Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyatakan bahwa :
(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahaya-kan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).