Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke KPK Imbas Putusan Usia Capres-Cawapres

Mantan Ketua MK Anwar Usman kembali dilaporkan ke KPK imbas buntut putusan perkara batas usia capres dan cawapres.
Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbas putusan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres). 

Kali ini, laporan terhadap Anwar Usman disampaikan ke KPK oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI). Laporan itu mengenai dugaan tindak pidana nepotisme oleh Anwar dalam memutus perkara No.90/PUU-XXI/2023. 

Seperti diketahui, Anwar merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Putusan mengenai gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilu itu memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. 

Sementara itu, atas putusan tersebur, Anwar juga sudah diberhentikan dari jabatan Ketua MK sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK. 

"Disebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat, salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan karena ada hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan berpakara tersebut," kata Koordinator PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023). 

Sekadar informasi, PADI juga merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023. Pihak terlapor merupakan Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua MK. 

Charles melaporkan Anwar ke KPK hari ini usai memelajari pasal 22 UU No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dia menyebut pelanggaran etik Anwar sebagaimana putusan MKMK turut memiliki unsur pidana. 

"Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu di ancam dengan pidana selama dua tahun minimal dan maksimal 12 tahun," jelasnya.  

Dalam pelaporannya ke KPK, Charles san PADI turut membawa beberapa bukti seperti salinan putusan MKMK, salinan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, serta laporan dari Majalah maupun siniar (podcast) yang dibuat oleh Tempo. 

"Terus laporan-laporan terkait dengan saudara Gibran yang mempunyai kedudukan hukum atas putusan perkara No.90," pungkasnya. 

Sebelum PADI, Anwar Usman, Presiden Jokowi, Gibran, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep juga telah dilaporan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara, Senin (23/10/2023). 

"Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia [TPDI] dengan Persatuan Advokat Nusantara, melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," ujar pihak pelapor, Erick S. Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper