Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum berencana untuk melakukan pemanggilan paksa kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah kembali mangkir atas panggilannya.
Firli kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya karena alasan pemenuhan agenda Dewas KPK.
Sebelumnya, Firli sempat hadir dalam pemeriksaan saksi pertama di Bareskrim Polri pada (24/10/2023). Namun dalam pemeriksaan tambahan pada Selasa (7/11/2023) mantan Kabaharkam itu absen dengan alasan kunjungan kerja di Aceh.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menyampaikan alasan pertimbangan pihaknya tidak menjemput paksa Firli Bahuri karena kapasitasnya sebagai saksi.
"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua ya kemudian yang sekarang adalah dalam kapasitas sebagai pemeriksaan keterangan tambahan ya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Ade juga belum dapat mengonfirmasi terkait dengan rencana Polda Metro Jaya terhadap firli ke depannya. Ade hanya meminta kepada semua pihak agar menunggu informasi selanjutnya.
Baca Juga
"Nanti kita akan update berikutnya ya, yang jelas terkait dengan surat yang kita terima kemarin penyidik akan mempertimbangkan untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya termasuk tempat pemeriksaan yang diminta oleh saudara FB selaku ketua KPK," tambahnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara, Jumat (6/10/2023).
Hingga kini tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi di kasus dugaan pemerasan tersebut. Perinciannya, saksi yang diperiksa itu di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri Kevin Egananta hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin .