Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli untuk Diperiksa

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri dijemput paksa
Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli untuk Diperiksa. Penampakan Ketua KPK Firli Bahuri tengah diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023)./Istimewa
Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli untuk Diperiksa. Penampakan Ketua KPK Firli Bahuri tengah diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri dijemput paksa.

Yudi menyampaikan apabila Firli tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas atau tidak layak dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini (14/11/2023), maka sebaiknya bisa dijemput paksa.

"Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Kemudian, Yudi juga mengingatkan kepada Firli agar segera menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sebab, kehadiran Firli disebut dapat mempercepat penuntasan kasus pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya," tuturnya.

Terlebih, dalam kesempatan yang sama, Dewas KPK telah resmi mengundurkan jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini menjadi pekan depan. Dengan demikian, Firli tidak akan berkelit lagi soal pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli sempat absen dalam pemeriksaan sebelumnya yang diagendakan pada Selasa (7/11/2023). Ketua KPK itu tidak hadir karena tengah melakukan kunjungan kerja di Aceh.

Adapun, tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 72 saksi di kasus dugaan pemerasan tersebut. Dari 72 saksi, 5 di antaranya merupakan ahli dan 11 saksi berstatus pegawai KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper