Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam perkara pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian.
"Dijadwalkan pemeriksaan [Firli] atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, dikutip Selasa (14/11/2023).
Kombes Ade mengatakan bahwa surat pemeriksaan Firli telah dilayangkan pihaknya pada Jumat (10/11/2023) dan sudah diterima di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan bahwa Firli terkonfirmasi hadir pada panggilan Dewas KPK pada hari yang sama dengan panggilan Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Kapolda Metro Jaya Karyoto menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait jadwal pemeriksaan tersebut, karena Firli dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri bakal menghadiri pemeriksaan Dewas KPK.
Baca Juga
"Nanti saya tanya Dirkrimsus, sudah koordinasi belum dengan Dewas. Kalau yang sudah betul-betul ter-issue dari Polda Metro untuk panggilan besok," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara, Jumat (6/10/2023).
Hingga kini tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 72 saksi di kasus dugaan pemerasan tersebut. Dari 72 saksi, 5 di antaranya merupakan ahli dan 11 saksi berstatus pegawai KPK.
Perinciannya, saksi yang diperiksa itu di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.