Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Netral, Ini Daftar Kegiatan yang Terlarang Dilakukan Anggota Polri pada Pilpres 2024

Mabes Polri menegaskan bersikap netral dalam Pemilu 2024 sekaligus membantah jika dianggap mengupayakan pemenangan kubu tertentu dalam Pilpres 2024.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (dua kanan) saat menyampaikan konferensi pers usai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan dan Mapolres Tapanuli Selatan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Munawar Mandailing/aa.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (dua kanan) saat menyampaikan konferensi pers usai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan dan Mapolres Tapanuli Selatan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Munawar Mandailing/aa.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menegaskan bersikap netral dalam Pemilu 2024 sekaligus membantah jika dianggap mengupayakan pemenangan kubu tertentu dalam Pilpres 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan sikap itu ditegaskan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023, dengan sanksi sesuai pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.

"Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024. Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Dia menuturkan bahwa larangan itu antara lain, anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.

"Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas," tambahnya.

Adapun, larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat. Dengan begitu Polri tidak akan memihak baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.

Melalui sikap ini, Polri berupaya memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, serta tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menurunkan 261.695 personel untuk melakukan pengamanan Pemilu serentak 2024. Pengamanan pemilu dengan nama Operasi Mantap Brata 2023-2024 ini berlangsung selama 222 hari.

Dalam amanatnya, Sigit menyampaikan dalam pengawalan baik dari daerah dengan tingkat kerawanan tinggi maupun wilayah lain akan dilakukan antisipasi sebaik mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper