Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa literasi keagamaan lintas budaya dalam masyarakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi adalah hal yang penting.
Hal tersebut diungkapkan Yasonna dalam Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya bertema Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif di Hotel Kempinski, Senin (13/11/2023).
“Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis,” jelas Yasonna.
Yasonna menuturkan bahwa masih akan ada selalu pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Menurutnya, pada konteks ini, supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara.
Terkait hal tersebut, Yasonna kemudian menyebutkan bahwa pada September 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden No. 58 tahun 2023 soal Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air.
Adapun, ia juga mengungkapkan bahwa upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia perlu berjalan secara beriringan.
Baca Juga
"Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati," jelasnya.
Adapun, Yasonna dan pihaknya sedang mencoba membangun sebuah komunitas internasional yang menghargai religious inclusivity dan religious tolerance.
“Ada common understanding diantara kita. Kita melihat kesamaan, jangan mengeksploitasi perbedaan. Apalagi negara kita sebagai negara muslim terbesar di dunia, menjadi contoh,” jelasnya.
Untuk diketahui, Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya yang digelar oleh Kemenkumham bersama Institut Leimena pada 13-14 November 2023.
Konferensi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan solidaritas dalam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sebuah negara hukum.