Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Eddy adalah orang ketujuh dalam kabinet Jokowi yang berurusan dengan perkara pidana. Ini sekaligus merupakan rekor dalam sejarah Indonesia, bahwa selama kepemimpinannya ada sebanyak 6 menteri dan 1 wakil menteri menjadi tersangka kasus korupsi.
Jenis kasusnya pun beragam ada yang menilap bansos, korupsi kebijakan, hingga suap dan gratifikasi. Maraknya kasus korupsi yang melibatkan menteri atau pejabat di kabinet Presiden Jokowi itu, menjadi catatan penting. Apalagi indeks perspsi korupsi atau corruption perceptions index (CPI) Indonesia tercatat jeblok.
Data Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa CPI Indonesia tercatat berada di skor 34/100 pada 2022. Indeks tersebut turun 4 poin dari tahun sebelumnya yakni 38/100.
Indikator komposit yang diluncurkan oleh Transparency International Indonesia (TII) itu juga menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketujuh dari 11 negara Asean.
Artinya, persepsi terhadap korupsi di Indonesia lebih rendah dari negara-negara seperti Singapura, Malaysia, bahkan Timor Leste.
Baca Juga
Sementara itu, Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Indonesia hanya mampu menaikkan skor CPI sebanyak 2 poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak 2012.
Berikut daftar menteri-menteri Jokowi yang terlibat kasus korupsi:
1. Idrus Marham
Idrus Marham adalah mantan Menteri Sosial. Dia menjabat Mensos menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju sebagai Gubernur Jawa Timur.
Idrus menjadi tersangka dan divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt. Selain mensos, Idrus adalah politikus Partai Golkar.
2. Imam Nahrawi
Imam Nahrawi adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Dia adalah tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI. Dia diputus bersalah dan diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.
3. Edhy Prabowo
Nama Edhy Prabowo yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. Adapun, dalam kasus tersebut politisi Partai Gerindra itu bersama enam orang lainnya ditetapkan tersangka.
Selain Edhy, 6 tersangka penerima suap lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin serta Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Edhy pun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dan dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Setelah vonis ditetapkan, Edhy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. November 2021, majelis hakim pengadilan tinggi memperberat hukuman Edhy menjadi pidana penjara 9 tahun dan dirinya diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.
4. Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara divonis bersalah menerima uang suap terkait dengan paket bansos Covid-19 sekitar Rp34,4 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama, Juliari divonis pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta pada 2021.
Dia dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang. Selain pidana badan dan denda, Juliari diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.
5. Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny didakwa ikut serta dengan beberapa pihak menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun terkait dengan proyek pengadaan menara pemancar atau BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Johnny ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejagung pada 2023. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa beberapa waktu lalu, dia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp17,8 miliar.
Salah satu poin dakwaan menyebut mantan anggota DPR itu meminta Rp500 juta per bulan dari pihak swasta hingga mencapai Rp10 miliar.
6. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan. KPK telah mengungkap secara resmi status hukum kader Partai NasDem itu.
Penyidik KPK tercatat telah menggeledah rumah dinas, rumah pribadi, dan ruang kerjanya dan menyita berbagai alat bukti berupa dokumen fisik, elektronik, uang puluhan miliar, hingga belasan pucuk senjata api.
Sempat dinyatakan hilang kontak usai kunjungan kerja ke Eropa, Syahrul tiba di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) malam dan langsung menyambangi markas Nasdem bertemu ketua umumnya, Surya Paloh.
Atas perintah Surya Paloh dan kesadaran untuk bertanggung jawab atas kasus hukum yang dihadapinya, Syahrul akhirnya ke Istana Negara untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan mentan.
Adapun, lembaga antirasuah menduga ada tiga klaster kasus korupsi di Kementan yakni terkait dengan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
7. Edward Omar Sharif Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan penyidik KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus tersebut.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Penetapan Eddy sebagai tersangka sebenarnya bukan suatu yang mengagetkan, pasalnya KPK telah meneliti kasus ini sejak lama. Namun demikian, kasus Eddy Hiariej tersebut adalah sebuah ironi, khususnya di dunia hukum Indonesia.