Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara soal penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej, sebelumnya disebut telah menjadi tersangka pada kasus suap dan gratifikasi setelah pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dua pekan lalu. Terdapat total empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Dia menyebut Eddy Hiariej tidak tahu mengenai status hukumnya teranyar itu.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumay (10/11/2023).
Di sisi lain, Tubagus mengatakan bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu apabila pihak Kemenkumham bakal memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," terangnya.
Baca Juga
Sebelunnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah menandatangani sprindik pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wamenkumham itu.
Alexander, atau Alex, mengatakan bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Dia menyebut sprindik itu telah ditandatangani sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Empat orang tersangka itu, terang Alex terdiri dari tiga orang penerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang merupakan pemberi.
Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dengan terlapor Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Pengaduan masyarakat itu berasal dari Indonesia Police Watch (IPW) yang dimasukkan ke Dumas KPK Maret 2023.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, ada dugaan aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya. Yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.
Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.
Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.