Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menerima data transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi itu. Namun, dia menolak untuk memerinci mengenai informasi transaksi keuangan yang didapatkan pihaknya dari PPATK itu.
"Itu teknis, yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK," kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Pada sisi lain, Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut kendati belum memerinci identitas tersangka.
Jumlah tersangka, terangnya, dikonfirmasi lebih dari satu lantaran kasus yang tengah diusut oleh KPK itu mengenai pasal suap. Artinya, ada pihak yang diduga memberi suap dan pihak penyelenggara negara yang menerima suap itu.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Baca Juga
Kasus itu sebelumnya sudah naik ke tahap penyelidikan, dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).
Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya. Yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.
Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.
Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.