Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di negara ini. Untuk memastikan struktur organisasi dan koordinasi yang efektif dalam menjalankan tugas mereka, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki sistem pangkat yang terstruktur.
Kepangkatan Polisi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan. Pangkat polisi di Indonesia terbagi menjadi tiga kelompok utama: perwira, bintara, dan tamtama. Mari kita simak hierarki atau urutan pangkat polisi di Indonesia, dimulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.
Golongan Kepangkatan Polri terdiri dari:
- Perwira
- Bintara
- Tamtama
Golongan Kepangkatan Perwira:
Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:
- Jenderal Polisi, lambang pangkat 4 bintang
- Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol), lambang pangkat 3 bintang
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), lambang pangkat 2 bintang
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), lambang pangkat 1 bintang
Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), lambang pangkat 3 melati
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), lambang pangkat 2 melati
- Komisaris Polisi (Kompol), lambang pangkat 1 melati
Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:
- Ajun Komisaris Polisi (AKP), lambang pangkat 3 balok emas
- Inspektur Polisi Satu (Iptu), lambang pangkat 2 balok emas
- Inspektur Polisi Dua (Ipda), lambang pangkat 1 balok emas
Bintara Tinggi Polri terdiri dari:
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), lambang pangkat 2 balok bergelombang perak
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), lambang pangkat 1 balok bergelombang perak
Bintara Polri Terdiri dari:
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka), lambang pangkat 4 balok panah perak
- Brigadir Polisi (Brigpol), lambang pangkat balok 3 panah perak
- Brigadir Polisi Satu (Briptu), lambang pangkat 2 balok panah perak
- Brigadir Polisi Dua (Bripda), lambang pangkat 1 balok panah perak
Tamtama Polri terdiri dari:
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), lambang pangkat 3 balok panah merah
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), lambang 2 pangkat balok panah merah
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), lambang 1 pangkat balok panah merah
- Bhayangkara Kepala (Bharaka), lambang 3 pangkat balok miring merah
- Bhayangkara Satu (Bharatu), lambang 2 pangkat balok miring merah
- Bhayangkara Dua (Bharada), lambang 1 pangkat balok miring merah
Perkiraan Gaji Polisi 2024
Bulan Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo, mengumumkan kebijakan penting terkait dengan kenaikan gaji Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang akan berlaku pada tahun 2024 dengan kenaikan gaji sebesar 8%. Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Polri pada tahun 2024? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami bagaimana gaji Polri dihitung.
Dasar pemberian gaji Polri saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji Polri diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG). Sebagai informasi, gaji terendah Polri terletak pada Bhayangkara Dua (Bharada), yang merupakan tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama.
Pada tahun 2024, dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8%, gaji yang akan diterima oleh Bharada diperkirakan berkisar antara Rp 1.768.364 hingga Rp 2.741.148. Angka ini dihitung dari gaji saat ini, ditambahkan dengan peningkatan gaji sebesar 8%, atau sekitar Rp 131.480 hingga Rp 203.048.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji Polisi di berbagai golongan:
Baca Juga
Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.768.364 - Rp 2.741.148
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556
Gaji Polisi Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208
Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048
Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872
Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264
Itulah urutan pangkat Polisi Indonesia lengkap dengan perkiraan gajinya tahun 2024 mendatang.