Bisnis.com, JAKARTA - Setiap prajurit TNI diberi pangkat. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit. kamu juga perlu mengetahui urutan pangkat TNI.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Baca Juga
Pangkat TNI Angkatan Darat dan Gajinya
1. Pangkat Perwira
- Jenderal TNI: Mulai Rp 5.238.300 hingga Rp 5.930.800
- Letnan Jenderal (Letjen) TNI: Mulai Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
- Mayor Jenderal (Mayjen) TNI: Mulai Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI: Mulai Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
- Kolonel: Mulai Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel (Letkol): Mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
- Mayor: Mulai Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
- Kapten: Mulai Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
- Letnan Satu (Lettu): Mulai Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Letnan Dua (Letda): Mulai Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
2. Pangkat Bintara
- Pembantu Letnan Satu (Peltu): Mulai Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
- Pembantu Letnan Dua (Pelda): Mulai Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
- Sersan Mayor (Serma): Mulai Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Sersan Kepala (Serka): Mulai Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
- Sersan Satu (Sertu): Mulai Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Sersan Dua (Serda): Mulai Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
3. Pangkat Tamtama
- Kopral Kepala: Mulai Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
- Kopral Satu: Mulai Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
- Kopral Dua: Mulai Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
- Prajurit Kepala: Mulai Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
- Prajurit Satu: Mulai Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
- Prajurit Dua: Mulai 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Pangkat TNI Angkatan Laut
1. Pangkat Perwira TNI AL
- Laksamana TNI: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Laksamana Madya (Laksdya) TNI: Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Laksamana Muda (Laksda) TNI: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Laksamana Pertama (Laksma) TNI: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
2. Pangkat Bintara TNI AL
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Pangkat Tamtama TNI AL
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Kelasi Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Itulah beberapa urutan pangkat TNI yang mungkin belum kamu ketahui.