Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi Amar Putusan MKMK yang Lengserkan Anwar Usman dari Kursi Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Berikut isi amar putusan MKMK No.2/MKMK/L/11/2023
Isi Amar Putusan MKMK yang Lengserkan Anwar Usman dari Kursi Ketua MK . Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Isi Amar Putusan MKMK yang Lengserkan Anwar Usman dari Kursi Ketua MK . Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimum capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres.

Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Berikut isi amar putusan MKMK No.2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK:

  1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
  3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;
  5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper