Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus LNG Pertamina

KPK memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gas alam cair.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan kepada wartawan usai penerbitan buku Panggil Aku BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob./Gloria FK Lawi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan kepada wartawan usai penerbitan buku Panggil Aku BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob./Gloria FK Lawi

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina 2011-2021. 

KPK menjadwalkan pemanggilan Ahok sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Selasa (7/11/2023). 

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11/2024). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahok juga telah hadir dan kini masih diperiksa di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. 

Untuk diketahui, Ahok merupakan Komisaris Utama Pertamina sejak 25 November 2019. Ahok diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Sebelumnya, Ahok terkenal menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta, usai Joko Widodo meninggalkan posisi tersebut untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. 

Sebelumnya, beberapa jajaran direksi Pertamina juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus LNG tersebut. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga telah hadir sebagai saksi. 

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2021. KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.

Adapun Karen telah kalah dalam gugatan praperadilan sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonannya, Kamis (2/11/2023). Majelis Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Karen sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. 

Atas putusan tersebut, KPK selaku penegak hukum yang menangani kasus tersebut mengapresiasi amar putusan hakim. 

"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/11/2023). 

Lembaga antirasuah telah menahan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper