Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Kerahkan 846 Personel Kawal Aksi di Patung Kuda dan Gedung MK

Polri mengerahkan 846 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta pada Senin (7/11/2023).
Polisi Kerahkan 846 Personel Kawal Aksi Massa di Patung Kuda dan Gedung MK. Gedung MK
Polisi Kerahkan 846 Personel Kawal Aksi Massa di Patung Kuda dan Gedung MK. Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 846 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat yang  dilakukan sejumlah elemen masyarakat di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kita mengerahkan 846 personel untuk mengamankan jalannya aksi. Gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek," kata Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Kemudian, untuk lalu lintas, Mugia menyebut pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas agar tidak terjadinya kemacetan.
 
"Rekayasa lalu lintas dilakukan sementara untuk kendaraan yang akan melintasi Jalan Medan Merdeka Barat ke arah Jalan Majapahit sementara ditutup," ujar Mugia.

Mugia menyebut, hingga saat ini personel gabungan Masin berjaga di beberapa titik sekitaran gedung Mahkamah konstitusi, Silang Monumen Nasional (Monas) Barat Daya, Patung Kuda, dan Silang Monas Barat Laut.
 
"Masih berjaga, sejauh ini tidak ada [yang diamankan], kondisi terkendali aman," ucap Mugia.
 
Ratusan relawan Prabowo-Gibran menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) besok.

Aksi di kawasan Patung Kuda berlangsung karena jalan menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang jadi tujuan utamanya telah ditutup oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
 
"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11). Jimly menuturkan bahwa tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper