Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waketum PKB Dukung Masinton Soal Ajukan Hak Angket MK

Waketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap mendukung politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu soal hak angket MK.
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu yang meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023. / Dok. Istimewa
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu yang meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023. / Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menanggapi soal politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu yang meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Jazilul mengatakan bahwa jika memang nantinya Masinton meminta dirinya menandatangani hak angket terkait polemik putusan MK tersebut, dirinya siap untuk menandatangainya.

"Saya itu sahabat baik pak Masinton, kalau diajak ya tandatangani nanti," kata Jazilul di DPP PKB, Jumat (3/11/2023).

Jazilul pun menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Masinton merupakan kekecewaan dirinya sebagai individu yang berintegritas dan bukan mewakili partai dirinya.

Tidak hanya Masinton, Jazilul juga melihat bahwa kekecewaan ini dirasakan oleh semua tokoh-tokoh nasional yang memang peduli demokrasi yang terpuruk ini.

"Yang jelas DPR punya hak. MK punya hak, Presiden punya hak. Nah hari ini, masyarakat juga sudah memberikan masukan, saya yakin pak Masinton bukan ngomong ngawur itu, pasti mendengarkan suara-suara yang sekarang kencang ada di masyarakat," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan wacana pemakzulan Presiden yang dikeluarkan oleh anggota DPR Fraksi PKS, Jazilul melihat bahwa ini merupakan bagian dari kekecewaan atas putusan MK Nomor 90.

Jazilul pun meminta kepada DPR agar tidak diam dan bergerak agar demokrasi di Indonesia tidak semakin terpuruk.

"Oleh sebab itu kemudian meminta lah kepada DPR, saya yakin suatu saat DPR ini akan diminta oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk bertindak, jangan diem aja DPR ini kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan, kalau perlu hak angket, angket. Kan gitu. Untuk apa? Demi demokrasi," ucap Jazilul.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Masinton Pasaribu meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Masinton merasa putusan MK nomor 90 itu sebagai tragedi konstitusi. Dia merasa MK telah mempermainkan konstitusi dengan pragmatisme politik yang sempit.

"Saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini. Ini kita berada dalam situasi yang ancaman konstitusi," ujar Masinton dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dia mengingatkan Reformasi '98 telah mengamankan negara dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Meski demikian, Masinton merasa putusan MK seakan melanggengkan KKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper