Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Cak Imin Soal Usulan Hak Angket DPR untuk Selidiki Putusan MK

Cak Imin menanggapi usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait penggunaan hak angket mengenai polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai acara Rakorda DPD IMM di Jakarta, Jumat (27/10/2023). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai acara Rakorda DPD IMM di Jakarta, Jumat (27/10/2023). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menanggapi usulan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu terkait penggunaan hak angket mengenai polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Muhaimin, atau Cak Imin, mengatakan bahwa usulan Masinton itu merupakan hak pribadi masing-masing anggota DPR. Oleh karena itu, dia tidak banyak menanggapi soal usulan politisi PDI Perjuangan itu. 

"Kita belum tahu, itu hak pribadi-pribadi kan. Kita serahkan sepenuhnya kepada pribadi-pribadi anggota karena sifat usulan itu bukan berdasarkan partai ataupun fraksi, tetapi jumlah anggota yang mengusulkan," ujarnya saat menghadiri acara pelantikan organisasi Anak Muda Indonesia (AMI) di Jakarta, Kamis (2/11/2023). 

Cak Imin pun tak menanggapi soal ditanya posisi pribadinya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia tak mengungkap seperti apa posisi partainya itu terhadap usulan hak angket tersebut. 

Tidak hanya itu, Ketua Umum PKB itu turut menanggapi soal pemeriksaan etik para hakim konstitusi yang tengah bergulir buntut dari putusan soal batas usia capres-cawapres.

Dia mempercayai Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Ashiddiqie dan para anggota MKMK lainnya dalam memeriksa dan memutus perkara etik Anwar Usman dan para hakim lainnya. 

"Ya sepenuhnya kita serahkan kepada Pak Jimly dan Mahkamah Etik MK yang tentu mereka beliau-beliau itu orang yang kita percaya," katanya dalam kesempatan yang sama. 

Untuk diketahui, putusan MK yang menjadi polemik itu langsung diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panduan syarat pendaftaran capres-cawapres. Alhasil, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil mendaftar ke KPU pekan lalu. 

Sementara itu, MKMK tengah melaksanakan pemeriksaan etik sembilan hakim konstitusi terkait dengan putusan tersebut.

Ketua MK Anwar Usman menjadi salah satu pihak terlapor. MKMK mengatakan bahwa putusan terkait dengan perkara etik tersebut akan dijatuhkan pada pekan depan 7 November 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper