Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar Anggap Usulan Hak Angket Masinton Hanya Gimik Politik!

Politikus Partai Golkar Maman Abdurahman menyebut bahwa usulan penggunaan hak angket DPR untuk mengintervensi Putusan MK merupakan gimik politik.
Dari kiri ke kanan  Pegamat Hukum Tata Negara, Benny Sabdo, Anggota DPD Benny Ramdhani, dan Anggota MPR Masinton Pasaribu dalam diskusi Menakar Kewenangan Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR, Jumat (21/9/2018)./Bisnis-John Andhi Oktaveri
Dari kiri ke kanan Pegamat Hukum Tata Negara, Benny Sabdo, Anggota DPD Benny Ramdhani, dan Anggota MPR Masinton Pasaribu dalam diskusi Menakar Kewenangan Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR, Jumat (21/9/2018)./Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Maman Abdurahman menganggap usulan penggunaan hak angket DPR untuk mengintervensi Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres hanya gimik politik.

"Ya ini kalau kita melihat hanya bagian dari melakukan gimik-gimik politik, membangun opini publik untuk mendegradasi image dari Pak Prabowo dan Mas Gibran," katanya dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (1/11/2023).

Maman lantas mempertanyakan implikasi apa yang akan muncul, di tengah kabar bahwa upaya mewujudkan usulan hak angket ini telah dimulai oleh beberapa pihak.

"Saya pikir, kalaupun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa? Kan enggak ada juga," lanjutnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap melihat usulan itu sebagai bagian dari hak konstitusi anggota DPR. "Artinya, itu adalah bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen dalam rangka menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya," tutur Maman.

Dia pun menyatakan menghormati apa yang memang menjadi hak konstitusi dari anggota DPR, termasuk Masinton Pasaribu selaku sosok yang pertama kali mengusulkan hal itu.

"Namun, kembali lagi, ada mekanisme-mekanisme yang berlaku di internal kami di DPR. Ya silakan itu kalau itu mekanismenya [hendak dijalankan]," ucapnya.

Sebagai informasi, Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Masinton Pasaribu meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini dianggap telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Masinton merasa putusan MK nomor 90 itu sebagai tragedi konstitusi. Dia merasa MK telah mempermainkan konstitusi dengan pragmatisme politik yang sempit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper