Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Masinton Pasaribu meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Masinton merasa putusan MK nomor 90 itu sebagai tragedi konstitusi. Dia merasa MK telah mempermainkan konstitusi dengan pragmatisme politik yang sempit.
"Saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini. Ini kita berada dalam situasi yang ancaman konstitusi," ujar Masinton dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Dia mengingatkan Reformasi '98 telah mengamankan negara dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Meski demikian, Masinton merasa putusan MK seakan melanggengkan KKN.
Oleh sebab itu, legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta II ini ingin DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan MK.
Baca Juga
"Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," ujar Masinton.
Sebagai informasi, dalam sejarahnya, DPR belum pernah menggunakan hak angket untuk menyelidiki keputusan dari lembaga yudikatif layaknya MK. DPR hanya pernah menggunakan hak angketnya ke lembaga pemerintahan.
Dilansir dari situs resmi DPR, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, putusan MK nomor 90 memang banyak menuai kontroversi. Bahkan, MK telah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menyelidiki polemik putusan itu. Terbaru, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie akan menjatuhkan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada pekan depan, Selasa (7/11/2023).